TRIBUNNEWS.COM - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali terjadi.
Kali ini, kasus KDRT terjadi di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Aksi kekerasan tersebut dipicu oleh minuman keras (miras).
Seorang ibu rumah tangga yang beralamat di Desa Lidi, Kecamatan Palue, TT (48), dihajar oleh suaminya yang pulang dalam keadaan mabuk.
Baca juga: Suami Istri Saling Lapor soal KDRT, Ada Tuduhan Rekayasa hingga Mendramatisir
Baca juga: Baru Diangkat Jadi Kapolres, Polisi Ini Langsung Dimutasi gara-gara Dilaporkan Istri soal KDRT
Baca juga: Lukai Polisi saat Hendak Ditangkap, Pria yang Aniaya Istri dan Mertua Tewas Ditembak
Peristiwa itu terjadi di Nangahure, Kelurahan Hewuli, Kecamatan Alok Barat, Selasa (27/10/2020) pagi.
Usai dihajar sang suami yang berinisial KT (50), TT lantas mendatangi Kantor Polres Sikka guna membuat laporan polisi.
TT meminta suaminya diproses karena perbuatannya telah membuat ia terluka.
Kepada polisi di Polres Sikka, TT menjelaskan, sekira pukul 05.30 wita, Selasa (27/11/2020) sang suami pulang ke rumah dalam keadaan mabuk.
Baca juga: Kesal HP Tak Bisa Dicas, Pria Ini Emosi Lalu Aniaya Istri dan Anaknya
Saat tiba di rumah dirinya sedang tidur. Tiba-tiba dirinya dipukul tanpa sebab oleh sang suami.
"Suami saya langsung pukul saya secara berulang kali menggunakan tangan yang mengakibatkan saya mengalami rasa sakit di rahang sebelah kiri, leher bagian kiri serta bagian kepala.
Atas kejadian ini saya datang ke Polres Sikka untuk melaporkan suami saya," papar TT.
Atas laporan TT itu, polisi telah membuat laporan polisi dan mencatat nama saksi yang mengetahui KDRT yang dialami TT.(ris)
(Pos-Kupang.com/Aris Ninu)
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul MENYEDIHKAN, di Sikka - NTT, Suami Mabuk Hajar Istri Hingga Terluka Saat Tidur di Kamar, INFO