Menurut dia, korban pun sempat memberikan perlawanan namun tangannya diikat serta mulut disumbat kain.
Lalu pelaku melakukan perbuatan tak senonoh tersebut.
"Saat itu tersangka mengancam korban agar tidak memberitahu ibunya, atau nanti korban akan diusir."
"Begitulah pengakuan korban kepada penyidik saat mengulang kata-kata tersangka yang dibawah ancaman," jelasnya.
Baca juga: Dirudapaksa Kakak Ipar, Siswi SMA Ini Sering Terlihat Murung hingga Sempat Ingin Bunuh Diri
Baca juga: Kronologi Siswi SMP Diduga Diperkosa 10 Pria dalam 3 Hari, Dicabuli di Bengkel hingga Semak-semak
Baca juga: Dibohongi 2 Kali Ditunggu Pacar, Gadis Ini Masuk Rumah Walet hingga Dirudapaksa 2 Pemuda
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RO No.
23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 3 tahun maksimal 10 tahun. (dho)
(Sripoku.com/Fajeri Ramadhoni)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Gadis 16 Tahun Ini tak Kuasa Ditarik Sang Paman ke Kamar, hingga Hamil dan Melahirkan Anak