"Sementara dua tersangka lain masih dalam pengejaran petugas kami," tegas Kapolres dalam rilis di halaman Mapolres Prabumulih, Rabu (28/10/2020).
Kapolres menuturkan, atas perbuatannya itu para pelaku akan dijerat pasal 81 UU RI nomor 17/2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Baca juga: Mau Menikah, Pemuda Ini Malah Rudapaksa Tunangannya, Memaksa Masuk ke Rumah Kosong
Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandungnya yang Masih SD, Terbongkar saat Tetangga Dengar Rintihan Korban
Baca juga: Jadi Korban Rudapaksa Kakak Ipar, Siswi SMA di Padang Sering Murung hingga Sempat Ingin Bunuh Diri
Sementara itu, SK mengakui merudapaksa korban setelah A dan R di rumah bedeng milik keluarganya.
"Korban mengakui dia sudah dirudapaksa A dan R, dia malahan tidak menolak saat saya ajak, baru sekali itu saya (melakukan tindakan asusila) pada dia," kata pelaku seraya mengatakan siap bertanggungjawab.
Sedangkan DS mengaku dirinya ditelepon korban meminta dijemput membeli baju ke pasar lalu dirinya mau karena sang wanita lumayan cantik.
"Setelah selesai jalan beli baju, saya ajak ke cafe untuk mabuk dan saya rudapaksa. Dia (korban-red) tidak menolak ketika diajak," bebernya.
(Tribunsumsel.com/Edison)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Siswi SMA di Muaraenim Dirudapaksa Bergilir Oleh 4 Pemuda, Dua Pelaku Diringkus Polres Prabumulih