News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seorang Paman Rudapaksa Keponakan, Pelaku Tak Tahan Lihat Korban Mandi, Lakukan Berulang Kali

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI- Seorang pria bernama Wahono (33) tahun diduga merudapaksa keponakannya yang masih berusia 16 tahun.

"Seminggu kemudian pada Rabu 21 OKtober 2020 korban melahirkan seorang anak," bebernya.

Selanjutnya Selasa (27/10/2020) pagi Kadus Talang Ucin bersama keluarga korban menyerahkan ke Polsek Lais.

"Lalu hasil koordinasi ke Polres langsung dilimpahkan ke Unit PPA kita. Saat ini dalam proses penyidikan kita," ungkap Deli.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RO No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 3 tahun maksimal 10 tahun.

Kasus lain

Seorang ayah yang berdomisili di Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tega merudapaksa anak kandungnya.

Alasan pelaku menyetubuhi sang anak pun terbilang tak masuk akal.

Kapolres PALI, AKBP Yudhi Suharyadi mengakui bahwa pelaku nekat memperkosa anak beralasan istrinya sakit.

"Yang bersangkutan melakukan cabul terhadap anak kandungnya. Berdasarkan pengakuan tersangka melakukan dua kali saat di kebun karet," jelasnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ayahnya ini ingin memastikan bahwa anaknya masih perawan atau tidak.

Sementara istrinya sedang mengalami sakit demam.

"Anaknya hingga hamil dua bulan. Tersangka Cabul ini akan dikenakan hukuman diatas 17 tahun penjara," jelasnya.

Kejadian Serupa

Seorang bapak Kabupaten Sarolangun, Jambi tega memerkosa anak kandungnya sendiri yang berusia 14 tahun.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini