Tersangka diancam sesuai pasal 82 ayat (1), (2) Jo Pasal 76E UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Teransang Saat Lihat Keponakan Mandi, Wahono Warga Muba Tega Menggauli, Bahkan Sampai 3 Kali
BERITA TERKAIT