TRIBUNNEWS.COM - Calon Wali Kota Solo Bagyo Wahyono menunggak tagihan retribusi air bersih ke PDAM.
Bahkan, ia sudah menunggak selama 33 bulan.
Akibatnya, total tagihan yang harus dibayarkan Bagyo mencapai Rp 25 juta.
Bagyo mengatakan, ia akan membayar tagihan tersebut secara bertahap.
Besaran tunggakan itu merupakan akumulasi dua nomor pelanggan atas nama Bagyo dan istrinya, Agustini Pribadi Ningsih.
Kepala Seksi Penertiban Perumda Toya Wening, Bayu Tunggul Pamilih mengatakan, dua nama tersebut tercatat pada alamat yang sama, Jalan Ki Ageng Mangir, Kelurahan Penumping, Kecamatan Laweyan, Kota Solo.
Pembayaran retribusi air bersih yang mengalir ke kediaman tersebut awalnya masih tercatat atas nama istri Bagyo.
Baca juga: Gibran Rakabuming Ungkap Alasan Dirinya Mampu Geser Achmad Purnomo dari Bakal Cawalkot Solo PDIP
Itu tercatat menunggak selama 33 bulan dari tahun 2017 sampai 2019.
"Sebelumnya sudah berlangganan atas nama istrinya kemudian menunggak sekitar Rp 14 juta. Sudah ditutup total waktu itu," kata Bayu, Selasa (27/10/2020).
Bagyo kemudian mengajukan permohonan untuk aliran air bisa disambungkan kembali atas nama dirinya.
"Kami kelolosan karena sebenarnya tidak boleh seperti itu," ucap Bayu.
Perumda Toya Wening mendapati ternyata tunggakan retribusi air bersih PDAM atas nama istri Bagyo belum lunas. Alhasil, aliran air kemudian ditutup.
Bayu menuturkan ada sanksi bagi bekas pelanggan yang menyalurkan kembali tanpa melunasi tagihan sebelumnya.
"Bilangnya pisah rumah, padahal masih jadi satu. Maka tagihan kemudian diakumulasikan dengan total Rp 25 juta," tuturnya.