Bayu mengungkapkan, pihaknya sudah melayangkan surat tagihan kepada yang bersangkutan sesuai prosedur.
"Saat pelanggan aktif menunggak tiga bulan, kami sudah berkirim surat agar segera dibayar dengan ancaman ditutup sementara," kata Bayu.
Baca juga: Daftar Harta Kekayaan Bagyo Wahyono, Penjahit yang Jadi Lawan Gibran di Pilkada Solo 2020
Bulan ke-empat, Perumda Toya Wening kembali melayangkan surat dengan pemberitahuan aliran air sewaktu - waktu bisa ditutup total.
Bayu mengungkapkan, bila besaran tagihan di atas Rp 10 juta, penagihan akan melalui mekanisme kejaksaan.
"Ini untuk pelanggan yang alirannya sudah diputus tapi tidak segera membayar tunggakan," ungkapnya.
Dijelaskannya, tunggakan atas aliran yang diputus melekat di lokasi, siapapun yang menempati dia yang bertanggungjawab.
"Kejaksaan bisa menjadi mediator atau penengah, hingga menagih paksa," jelas Bayu.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda Toya Wening, Agustan mengaku sudah mendapatkan laporan terkait tunggakan tagihan PDAM atas nama Bagyo.
Tunggakan itu bukan informasi yang dikecualikan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Asal misalnya orang atas nama ini alamat ini maka customer service atau call center kami bisa memberikan informasi," jelas Agustan.
Bagyo Berencana Bayar Tagihan Bertahap
Bagyo mengaku menunggak tagihan retribusi air bersih ke PDAM Kota Solo. Namun, ia tidak tahu persis berapa nominalnya.
"Saya kurang tahu mestinya tidak sebesar itu. Nanti coba saya kroscek dulu," katanya, Kamis (29/10/2020).
Pria yang berprofesi sebagai penjahit itu berencana membayar tunggakan tagihan retribusi air bersih secara bertahap.