Laporan Wartawan Tribun Batam Alamudin Hamapu
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Pelaku penikaman ketua RT 02 RW 18 kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa kota Batam yang sempat melarikan diri akhirnya diamankan oleh satreskrim Polresta Barelang.
Ia diamankan beberapa jam usai melakukan penikaman kepada Antoni ketua RT 02, pelaku Juliandi diamankan.
Berikut fakta-faktanya :
1. Ditangkap di Bengkong
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan mengatakan pihaknya mengamankan pelaku penikaman pada Jumat (30/10/2020) siang.
Hanya selang beberapa jam kejadian penikaman ketua RT 02 pada pagi hari.
"Pelaku sudah diamankan," ujarnya.
Kasatreskrim mengatakan, saat ini pelaku berada di Polresta Barelang untuk diperiksa lebih lanjut.
Pelaku Juliandi diamanakan di kawasan Bengkong, usai melakukan penikaman kepada ketua RT 02 yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
2. Pemicunya belum diketahui
Belum diketahui apa yang menyebabkan pertikaian antara pelaku dan korban yang menyebabkan hilangnya nyawa korban.
Baca juga: Karyawan Swasta Terpapar Covid-19 di Batam Meningkat, Potensi Penularan saat Makan dan Pulang Kerja
Ketua RW 18 Kelurahan Kabil, kecamatan Nongsa Batam, Tantawi menyesalkan keributan yang berujung pada pembunuhan yang terjadi di wilayahnya.
Tantawi mengatakan saat kejadian tersebut dirinya tidak berada di lokasi kejadian.