SA lalu meletakkan pisau tersebut di tangan kiri korban.
Ia lalu membersihkan diri dan melaporkan suaminya tewas bunuh diri.
"Tersangka sakit hati karena tabungan uang tunai yang disimpan di celengan plastik diambil oleh korban. Tersangka juga sakit hati karena sering dipukuli oleh korban," katanya.
Selain itu, korban juga pernah melaporkan pelaku terkait kasus narkoba dan menyebabkan SA dipenjara enam bulan.
Pelaku saat ini mendekam di ruang tahanan Polres Pasuruan Kota dan disangka dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Penulis : Kontributor Malang, Andi Hartik
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Setelah Bunuh Suaminya, Perempuan Ini Laporkan Korban Tewas Bunuh Diri