TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Catur Atminingsih (54) meregang nyawa setelah dibakar kekasihnya Agustrikoyopari Suda (51) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Banyuroto, Kulon Progo, Sabtu (5/9/2020) lalu.
Ningsih meninggal dunia, Sabtu (17/10/2020) setelah menjalani perawatan di RSUD Water Kulon Progo selama enam pekan akibat mengalami luka bakar 50 persen di tubuhnya.
Peristiwa nahas tersebut bermula saat Ningsih menjalin asmara dengan seorang pria bernama Agustrikoyopari Suda (51) warga Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo.
Selama 3 tahun lamanya keduanya menjalin kisah cinta.
Baca juga: Motif Pria Bakar Kekasih Hingga Tewas di Kulon Progo Terungkap, Pelaku Sakit Hati Ditolak Nikah
Hingga akhirnya, Ningsih dan Agus bertemu di depan Puskesmas Mudal yang berada di Kapanewon Sentolo, Kamis (3/9/2020) pukul 17.00 WIB.
Dalam pertemuan tersebut, Agus mengajak Ningsih menikah.
Namun, janda asal Kulon Progo tersebut tidak mau sehingga pelaku merasa sakit hati.
Kemudian, Jumat (4/9/2020) pukul 13.00 WIB muncul niat pelaku untuk membuat Ningsih jera.
Hingga akhirnya Agus mendapat ide untuk membakar Ningsih.
Keesokan harinya, Sabtu (5/9/2020) pukul 10.00 WIB Agus membeli bensin jenis pertalite sebanyak 1 liter di toko sederhana yang berada di dekat rumahnya.
Baca juga: Membakar Janda Sampai Tewas, Pelarian DPO Agus Trikoyopari Berakhir di Kulon Progo
Selanjutnya, bensin tersebut dibawa Agus dengan dimasukkan ke dalam botol plastik berwarna hijau.
Sekira pukul 11.00 WIB Agus menuju sebuah jalan di Kapanewon Nanggulan untuk menunggu Ningsih yang biasanya melewati jalan tersebut.
Kemudian sekira pukul 12.00 WIB Ningsih melewati jalan itu dan oleh Agus diberhentikan.
"Mereka sempat terjadi keributan pada saat itu juga pelaku menyiramkan bensin ke bagian punggung, dada, dan wajah korban yang kemudian dibakar dengan menggunakan korek api," kata Wakapolres Kulon Progo, Kompol Sudarmawan saat konferensi pers di Mapolres Kulon Progo Selasa (3/11/2020).
Setelah membakar Ningsih, Agus kemudian kabur.
Kemudian, warga yang lewat di lokasi kejadian menemukan Ningsih dalam keadaan tergeletak dan tubuhnya dalam kondisi terbakar.
Ningsih pun segera dilarikan ke RSUD Wates.
Baca juga: Dua Anak Badak Jawa Lahir di Taman Nasional Ujung Kulon
Di lokasi kejadian saat itu polisi menemukan satu motor Honda Vario, satu botol plastik warna hijau, satu tas bekas terbakar, dan satu kacamata yang juga sudah terbakar.
Kasubag Humas Polres Kulon Progo mengatakan saat itu, Ningsih masih bisa berbicara dan menyebut nama Agus sebagai pelakunya.
“Korban pada saat awal diketahui menyebut nama Agus. Dan sesuai keterangan yg didapat serta perkembangan informasi dari korban maupun saksi, semua mengarah ke nama DPO ini,” kata Jeffry, Senin (7/9/2020).
Ningsih tak bertahan
Saat dievakusi, Ningsih dalam keadaan sadar.
Namun hampir 50 persen tubuhnya terbakar.
Selain itu luka bakar yang dialami Ningsih masuk kategori parah karena terdapat kerusakan jaringan.
Luka bakar yang dialami Ningsih mayoritas ada di bagian tubuh depan seperti wajah, dada, perut, punggung, dan dua tangannya.
Setelah menjalani perawatan, kondisi Ningsih sempat membaik.
Namun, belakangan kondisinya memburuk hingga menghembuskan nafas terakhir pada Sabtu (17/10/2020).
Pengakuan pelaku
Setelah melarikan diri selama 55 hari, Agus akhirnya ditangkap Kamis (29/10/2020) pukul 08.00 WIB.
Agus pun dihadirkan polisi dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2020).
Kepada awak media ia mengakui perbuatannya.
Ia nekat melakukan tindakan kriminal itu karena sudah emosi terhadap korban karena tidak mau diajak menikah padahal sudah menjalani hubungan asmara cukup lama.
"Saya emosi karena saat ditanya kelanjutan hubungannya mau saya ajak nikah dia jawabnya tidak mau bila diajak nikah. Saya kan emosi kemudian dia saya siram dengan bensin menggunakan tangan kanan di seluruh tubuh dan disulut menggunakan korek api dan saya melarikan diri. Awalnya saya melakukan ini untuk memberikan efek jera saja tapi tidak tahunya malah fatal," jelas Agus.
Baca juga: Polisi Tetapkan Seorang Buruh Harian Jadi Tersangka Kasus Pembakaran Wanita di Kulon Progo
Selama menjadi buron, ia sempat melarikan diri ke Magelang, Bantul, Wonosari hingga kembali ke Kulon Progo tepatnya di sekitar Pasar Cikli sebelumnya akhirnya ia ditangkap oleh polisi.
"Saya balik ke Kulon Progo karena sudah kehabisan dana. Selama melarikan diri saya mengemis dan tidur di pasar, jembatan bahkan kuburan. Selain itu saya kabur karena waktu itu pikiran saya sedang kalud," katanya.
Adapun pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 Jo ayat 353 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan direncanakan terlebih dahulu dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.
Namun karena korban meninggal dunia ada penyesuaian pasal yang dikenakan pelaku yakni pasal 340 KUHP, 338 KUHP dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup. (Tribunjogja/ kompas.com/ Sri Cahyani Putri/ Dani Julius Zebua)