News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gara-gara Tak Beri Fee Pengurusan BLT BPUM Rp 400 Ribu, Seorang Wanita Dianiaya Tetangganya

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penganiayaan- Seorang wanita bernama Martina menjadi korban penganiayaan yang dilakukan tetangganya. Korban dianiaya lantaran menolak memberikan fee pengurusan BLT

TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita bernama Martina menjadi korban penganiayaan yang dilakukan tetangganya.

Korban dianiaya lantaran menolak memberikan fee pengurusan BLT BPUM.

Martina diminta untuk menyerahkan uang Rp 400 ribu sebagai upah pada pelaku.

Martina Lopa Tarigan (36) warga Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Deliserdang, mendatangi ke Polsek Medan Labuhan, Rabu (4/11/2020) kemarin.

Kedatangan perempuan berkulit kuning Langsat ini hendak melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya.

Dari informasi yang berhasil dihimpun Tribun Medan pada Kamis (5/11/2020), kasus tersebut terjadi karena menolak memberikan persenan pencairan dana Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM).

Martina mengatakan, dirinya menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh RS (36) yang merupakan tetangganya sendiri.

"Saya dianiaya tetangga saya karena menolak memberikan uang persenan pengurusan BPUM sebesar Rp 400.000 kepadanya. Kejadian ini bermula saat pelaku menawarkan kepada Martina untuk mengurus pencairan dana BPUM sebesar Rp2,4 juta," ujarnya.

Baca juga: Pecatan Polisi di Padang Aniaya Istri Pakai Garpu Karena Menolak Disuruh Minta Uang Kepada Orang Tua

Baca juga: Satu di Antara Lima Pengendara Moge yang Aniaya TNI di Bukittinggi Masih Berusia di Bawah Umur

Baca juga: Babak Baru Kasus Anak Aniaya Ibu Kandung di Maluku Tengah, Kini Dilimpahkan ke Kejari

Lanjut Martina, namun jika dana tersebut cair dirinya diminta untuk menyerahkan biaya pengurusan sebesar Rp 400 ribu.

"Ya saya bilang gak bisa berikan sebesar Rp 400 ribu. Tapi aku berikan seikhlas aku. Kemudian kami bersalaman tanda sepakat," beber Martina.

Setelah dana cair, lanjutnya, kesepakatan yang dibuat itu tidak ditepati pelaku.

Selang beberapa hari, pelaku kerap menyindir korban karena keenggannya memberikan uang sebesar Rp400 ribu.

Tak puas menyindir, pelaku kemudian mendatangi rumah korban dan melempar atap rumah dengan menggunakan batu.

"Sekitar jam 3 kurang, dia kemudian mendatangi tempatku berjualan dan obrak-abrik barang daganganku. Habis itu memukul dadaku dan kemudian mencakar hingga baju yang aku kenakan robek," katanya.

Aksinya tidak sampai di situ, pelaku kemudian menganiaya Martina di depan anak-anak korban.

"Tindakan pelaku membuat anak tertua saya mengalami trauma hingga harus mengungsi ke rumah saudara. Kasihannya anak aku. Kami mengungsi karena anak tertua saya trauma akibat kejadian tersebut," ucapnya.

Atas kasus tersebut, korban berharap polisi dapat menindaklanjuti laporan tersebut.

"Saya berharap pelaku segera ditangkap polisi untuk menjalani proses hukum karena aksi anarkisnya," pungkasnya.

(mft/tribunmedan.id)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Martina Tarigan (36) Dianiaya Tetangganya Karena Tak Berikan Fee Pengurusan BLT BPUM Rp 2,4 Juta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini