News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

3 Pelaku Bunuh Remaja 18 Tahun, Modus Pencurian dengan Pancingan Berhubungan Badan

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi memaparkan kasus pembunuhan Reval Fahrudin (18), warga Binjai yang ditemukan tewas pada 2 November 2020, di Mapolrestabes Medan, Jumat (6/11/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Modus pembunuhan remaja bernama Reval Fahrudin (18) terungkap.

Ketiga pelaku yang terdiri dari dua pria dan satu wanita nekat menghabisi nyawa korban lantaran ingin menguasai sepeda motor milik korban.

Korban ditemukan tewas penuh luka di Jalan Wakaf Dusun IV Desa Serba Jadi, Sunggal, Deliserdang.

Dalam melancarkan aksi kriminalnya, para pelaku memancing korban untuk berhubungan badan dengan salah satu tersangka dengan berkenalan di media sosial.

Tersangka YF (17) seorang ibu rumah tangga, warga Jalan Danau Lau Tawar Kelurahan Sumber Karya, Binjai, berperan memancing korban dengan mengajak berhubungan intim.

Setibanya di lokasi kejadian, dua tersangka lainnya kemudian menghabisi nyawa Reval.

Usai dibunuh, para pelaku menggasak barang-barang milik korban Reval yaitu CBR 150 dan ponsel Xiaomi Note 4X

Adapun dua tersangka yang mengeksekusi korban, yakni YP alias W (23) warga Jalan Paya Bakung, Dusun VII Diski, Kecamatan Sunggal, dan AR (15) warga Jalan Banten KM 14,5 Desa Diski, Kecamatan Sunggal.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, korban tewas dengan 42 luka tusukan.

Baca juga: Tikam Reval 42 Kali, Tiga Remaja Perampok Ini Terancam Hukuman Mati, Sudah Beraksi 4 Kali

"Awalnya pada 2 November 2020 sekitar pukul 21.00 WIB dari Unit Reskrim Polsek Sunggal menerima informasi dari masyarakat bahwa ditemukan sesosok mayat di Jalan Pertanian.

Kemudian polisi mendatangi TKP dan betul ditemukan sesosok mayat bahwa terdapat pada sekitar 42 lubang yang diperkirakan bekas tusukan.

Sehingga yang kita duga menyebabkan yang bersangkutan meninggal dunia," ungkapnya saat konfrensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (6/11/2020).

Riko menyebutkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sunggal, mengarah pada 3 tersangka.

"Kita dapatkan ada tiga tersangka yaitu saudara YP alias W umur 23 tahun dan saudara AD ini umur masih 15 tahun.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini