"Dalam perseptif itulah, pemerintah berpikir tidak ada cara lain, untuk saudara-saudara kita mendapatkan lapangan pekerjaan, terkecuali bagaimana investasi bisa masuk untuk menciptakan lapangan pekerjaan," bebernya.
Bahlil juga meluruskan, investasi dalam konteks UU Cipta Kerja tidak hanya dari pihak asing, melainkan juga dari dalam negeri, baik investasi skala besar maupun kecil.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)
BERITA TERKAIT