News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ayah Rudapaksa Anak Tiri hingga Hamil, Terungkap dari Firasat Buruk Ibu Korban

Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang ayah di Kabupaten Ponorogo, tega merudapaksa anak tirinya. Peristiwa terungkap dari firasat ibu korban. - Ilustrasi rudapaksa anak di bawah umur. (Sripoku.com/Anton)

TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah asal Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, tega merudapaksa anak tiri.

Akibat perbuatan pelaku bernama Suwanto (45) tersebut, kini sang anak yang masih di bawah umur hamil dengan usia kandungan 4 bulan.

Diketahui, tindakan tak terpuji yang dilakukan Suwanto bermula ketika sang istri, SH, bekerja di Surabaya.

Baca juga: Pria Ini Rudapaksa Anak Rekan Kerjanya, Terungkap saat Korban Mengeluh Sakit di Bagian Sensitifnya

Baca juga: Pria Ini Tega Rudapaksa Anak Rekan Kerjanya di dalam Pondok

SH pun meninggalkan anaknya, HC (15), bersama Suwanto di rumah.

Beberapa bulan bekerja di Surabaya, SH mempunyai firasat yang tidak enak.

Ia bermimpi anaknya masuk ke kamar mandi dan diikuti oleh suaminya.

"Pada hari Minggu (4/10/2020) SH pulang ke Sawoo dan menanyakan kepada tersangka apakah melakukan hal yang tidak sepantasnya kepada korban," kata Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis, Kamis (12/11/2020).

Baca juga: Pelaku Percobaan Rudapaksa Ibu Rumah Tangga di Kabupaten Bantaeng Diamankan Polisi

Saat itu, tersangka diam saja dan tidak menjawab pertanyaan dari istrinya.

Tiga hari kemudian, pada tanggal 7 Oktober 2020, barulah tersangka mengakui perbuatannya.

Ia mengaku telah merudapaksa HC, yang tak lain adalah anak tirinya.

Azis menjelaskan, dalam kurun waktu 22 April hingga 9 Agustus 2020, Suwanto sudah merudapaksa HC tak kurang dari 10 kali.

Baca juga: Empat Orang Pelaku Rudapaksa Siswi SMK di Toba Ditangkap, Salah Seorang Pelakunya Buruh

"Tersangka merudapaksa korban di dalam kamar di rumahnya sendiri," lanjutnya.

Atas perbuatannya, Suwanto dijerat pasal 81 Jo pasal 76D UU nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

(Surya.co.id/Sofyan Arif Candra Sakti)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Ditinggal Istri Kerja ke Surabaya, Pria di Ponorogo Malah Setubuhi Putri Tirinya Hingga Hamil

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini