Anak-anak saya yang menjadi korban," ujarnya.
Dokter AM mendapatkan sanksi atas laporan Pak Mantri.
AM 'disekolahkan' ke Dinas Kesehatan selama empat bulan.
Setelahnya, dia kembali ke beberapa puskesmas dengan jabatan kepala Puskesmas.
Pada bulan Januari 2020 lalu, AM kembali ditugaskan ke Puskesmas Curahnongko.
Pak Mantri itu juga sedang berdinas di puskesmas itu.
"Dia ditempatkan lagi ke Puskesmas Curahnongko, awal tahun ini.
Saya berdinas di sana juga. Akhirnya saya memilih meminta pindah, karena saya pasti tidak akan nyaman bekerja satu tempat dengan dokter itu," ujarnya.
Akhirnya dia dipindah ke Puskesmas Kemuningsari Kidul.
Baik Pak Mantri, maupun pak dokter suami bidan AY meminta ada penegakan hukum atas tindakan asusila yang terekam di video itu.
"Supaya ada efek jera, dan tidak ada lagi keluarga lain yang menjadi korban," tegasnya.
Plt Bupati Jember Abdul Muqit Arief mengaku sudah mendapatkan informasi tentang perilaku tidak terpuji dari dokter AM.
"Iya, saya juga mendapatkan informasi itu. Karenanya itu akan menjadi catatan juga dalam pemeriksaan terhadap mereka.
Nanti apa hasilnya dan apa sanksinya, saya menunggu pemeriksaan yang kini dilakukan Dinas Kesehatan," tegas Kiai Muqit.