TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Muaro Sijunjung, Sumatera Barat kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu ke dalam lapas, Rabu (11/11/2020).
Kali ini barang haram tersebut dimasukkan ke dalam bola tenis yang dilempar dari luar lapas.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Barat Budi Argap Situngkir.
“Ini merupakan upaya penyelundupan yang kedua kalinya setelah terjadi beberapa minggu yang lalu. Keduanya berhasil digagalkan oleh petugas kami,” ujar Budi lewat siaran pers Ditjen PAS Kemenkumham, Kamis (12/11/2020).
Upaya penyelundupan kali ini bermula saat satu orang pengunjung tak dikenal mendatangi pintu utama (portir) pukul 12.00 WIB.
Pengunjung tersebut bermaksud menitipkan barang bagi warga binaan kepada petugas.
Namun pada jam tersebut, waktu penitipan barang sudah tutup dan akan kembali dibuka pukul 13.00.
15 menit kemudian, komandan jaga yang bertugas melihat seseorang melakukan pelemparan barang dari luar tembok lapas melalui CCTV.
Baca juga: Untuk Selundupkan Sabu, Dua Kurir Didatangkan dari Makassar dan Dijanjikan Uang Rp 50 juta
Setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan satu bola tenis di dalam selokan searah lokasi pelemparan.
“Sesuai SOP yang berlaku, petugas kami tentu langsung melaporkan ke kepala lapas dan mengamankan untuk diperiksa lebih lanjut. Setelah dibuka ternyata berisi bungkusan kecil diduga berisi narkotika jenis sabu,” kata Budi.
Sementara itu Kepala Lapas Kelas IIB Muaro Sijunjung Bistok Oloan Situngkir mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan Satuan Narkoba Polres Sijunjung untuk tindak lanjut.
“Sore itu juga tim dari Polres Sijunjung langsung datang untuk menindaklanjuti. Kami terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya sebagai komitmen pemberantasan narkoba di dalam lapas,” ujar Bistok.