TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Berawal dari kecurigaan pemilik kontrakan, pasangan gay atau pasangan sesama jenis digerebek warga.
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di salah satu gampong di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Kamis (12/11/2020) malam.
Kecurigaan pemilik kontrakan ternyata benar.
Saat digerebek, warga menemukan pria penghuni kontrakan berinisial MU (26) bersama kekasih sesama jenisnya berinisial TA (34), pria asal Banda Aceh.
Keduanya itu baru saja selesai melakukan hubungan badan.
Kedua pelanggar yang menyukai sesama jenis ini pun langsung digelandang ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Jumat (13/11/2020) dini hari, sekira pukul 00.35 WI untuk diproses hukum.
Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, mengatakan kecurigaan itu telah lama mendera pemilik kontrakan.
Baca juga: Dituding Lakukan Pernikahan Sesama Jenis, Bintang Bigo Key Ikeyda Beri Klarifikasi dan Bukti Ini
Pasalnya, MU yang sudah menempati kontrakannya kurang lebih sebulan lalu, terlihat sering mengajak teman laki-lakinya yang terlihat asing secara bergantian.
Baca juga: Puluhan Peserta Pesta Gay Jakarta Selatan Tak Wajib Lapor, Tapi Harus Bersedia Kembali Diperiksa
Kecurigaan pemilik kontrakan semakin kuat saat melihat tingkah laku MU yang cenderung lemah gemulai dan kemayu.
Atas dasar kecurigaan itu akhirnya pemilik kost yang dirahasiakan identitasnya itu menyampaikan perihal tersebut ke perangkat warga setempat.
Usai Bercinta
Pemilik kontrakan dan warga semakin curiga lantaran pintu kost itu cukup lama dibuka setelah digedor-gedor oleh warga.
"Kurang lebih sekitar lima menit kemudian baru dibuka, dalam kondisi keduanya setengah telanjang,” kata Heru, didampingi Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Safriadi.
Baca juga: Laskar Nikita Mirzani Gelar Aksi Beri Dukungan ke Idolanya di Bundaran Hotel Indonesia Malam Ini
Safriadi menambahkan setelah diserahkan oleh warga, petugas langsung memeriksa dan meminta keterangan pria MU dan TA secara intensif.
Dari keterangan pasangan gay ini mereka mengaku sudah kerap kali berhubungan badan.
"Kedua pria itu pun dibawa ke salah satu rumah sakit untuk divisum dan memperkuat kasus persetubuhan sesama jenis itu terjadi," terang Kabid Penegakan Syariat Islam, Safriadi.
tribunnews
Pasangan pria sesama jenis di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh,digerebek seusai bercinta di rumah kontrakan Kamis (12/11/2020) malam. (Istimewa for Serambinews.com)
Safriadi mengatakan kedua pelanggar syariat Islam ini melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Pasal 63 Ayat 1 tentang Liwath.
Ancaman Hukuman Uqubat Cambuk paling banyak 100 kali atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni atau penjara paling lama 8 tahun 3 bulan.
Terhadap pasangan gay tersebut mulai pukul 00.00 WIB, Sabtu (14/11/2020) dini hari akan dibawa ke Satpol PP dan WH Provinsi Aceh dan akan ditahan di sana selama 20 hari.
Baca juga: Tanggapi Ancaman Pengepungan Rumah Gara-gara Diduga Hina Habib Rizieq, Nikita Mirzani: Apa Gak Malu?
Dalam waktu 20 hari kedua gay itu ditahan, dan penyidik Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh langsung mempersiapkan pemberkasan untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
“Bila dalam waktu 20 hari masih kurang, maka penahanan untuk pasangan gay tersebut masih dapat ditambah 30 hari ke depan,” tambah Kabid Penegakan Syariat Islam, Safriadi.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Heboh! Pasangan Gay Digerebek di Sebuah Kontrakan di Kuta Alam, Mengaku Sudah Berhubungan Badan