"Uang tersebuat diserahkan secara bertahap baik tunai maupun transfer bank," ungkapnya.
Baca juga: Mengaku Bisa Gandakan Uang Pakai Mesin Australia, Tiga Orang Dibekuk Polisi
Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Ni Made Srinitri menambahkan, setelah mendapat uang dari korban, pelaku melakukan ritual tertentu untuk menarik uang ghaib guna mengelabuhi korban.
Satu hari setelah ritual, sudah tersedia lembaran uang pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 di dalam bungkusan mori yang digunakan untuk ritual.
Uang palsu tersebut diberikan kepada korban sebagaimana janjinya saat memulai kesepakatan.
"Namun begitu dicek ternyata uang tersebut merupakan uang mainan sehingga korban segera melapor ke polisi," katanya.
Baca juga: Ngaku Bisa Gandakan Uang Rp 125 Juta Jadi Rp 20 Miliar, Jum Diciduk Polisi
Dari hasil kasus ini, Satreskrim Polres Temanggung mengamankan sejumlah barang bukti merupakan 3 lembar kain mori warna putih, 606 lembar uang mainan pecahan Rp100.000, 300 lembar uang mainan pecahan Rp 50.000, bukti transfer, satu keris terbungkus kain mori putih, satu piring berisi bunga setaman, satu karpet biru motif gambar ikan dan telepon seluler.
"Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara," tegasnya. (Sam)
(Tribunjateng.com/Saiful Ma'sum)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Warga Kemloko Temanggung Diperdaya Bakul Sayur Bisa Gandakan Uang, Kerugian Fantastis