News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Satpol PP Kota Kediri Gerebek Pasangan Tak Sah di Kamar Kos yang Disewa Jam-jaman

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Satpol PP Kota Kediri saat memeriksa rumah kos yang ditempati pasangan bukan suami di Kelurahan Campurejo, Kota Kediri, Jumat (13/11/2020) malam.

TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri, Jawa Timur, melakukan penggerebekan kamar kos di Kelurahan Campurejo, yang di dalamnya terdapat sepasang kekasih tanpa dokumen sah yang diduga sedang berhubungan badan.

Kedua pasangan kekasih tidak berkutik saat sejumlah petugas Satpol PP Kota Kediri mengetuk-ngetuk pintu kamar berulang kali saat mereka tengah bermesraan, Jumat (13/11/2020) malam.

Awalnya mereka tak mau membuka pintu kamar saat ddatangi petugas. Namun gedoran pintu yang makin keras membuatnya ciut dan akhirnya membuka pintu.

Saat baru dibukanya pintu setengah, terlihat sejumlah anggota Satpol PP berdiri menanyakan identitas mereka.

SO (22) warga Desa Jagul, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri bersama NTH (24) warga Desa/Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk tak bisa mengelak bahwa mereka berdua bukanlah pasangan suami istri.

Baca juga: Kronologi Pemuda Tewas usai Diajak Main ke Kamar Kos Oleh Janda Muda Umur 17 Tahun

Keduanya menyewa tempat kost itu untuk memadu asmara.

Kabid Trantibum Satpol-PP Kota Kediri Nur Khamid saat dikonfirmasi menjelaskan, penggerebekan ini dari pengaduan masyarakat yang resah kamar kos disalahgunakan untuk tindak asusila.

Baca juga: Berduaan di Kamar Kos yang Terkunci dari Dalam, Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan Satpol PP

Tim Respon Cepat Kerja Tuntas (RCKT) Satpol PP Kota Kediri pun menggrebek tempat kos tersebut yang berada di wilayah Kelurahan Campurejo, Kota Kediri.

Tempat kost tersebut diketahui disewakan untuk harian dan bisa juga dalam waktu durasi pendek.

Selain pasangan mesum itu, Satpol PP juga mengamankan KTP milik penanggung jawab rumah kos atas nama RK.

Dari keterangan pasangan mesum itu mereka mengaku menyewa kamar kos dengan tarif Rp 100.000 per jam.

"Yang bersangkutan mendapatkan informasi tersebut melalui temannya dari facebook. Malahan sudah dua kali menyewa kamar di rumah kos tersebut," jelas Nur Khamid, Sabtu (14/11/2020).

Setelah dilakukan pendataan dan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya, petugas juga mendatangkan perwakilan keluarganya untuk menjemput.

Pasangan Gay Digerebek

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini