Sementara itu, di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, warga menggerebek pasangan gay atau pria sesama jenis yang mesum di sebuah kontrakan, Kamis (12/11/2020) malam.
Penggerebekan dilakukan atas kecurigaan pemilik kontrakan.
Pasalnya, MU (26) yang sudah menempati kontrakannya kurang lebih sebulan lalu, terlihat sering mengajak teman laki-lakinya yang terlihat asing secara bergantian.
Kecurigaan pemilik kontrakan semakin kuat saat melihat tingkah laku MU yang cenderung lemah gemulai dan kemayu.
Kecurigaan pemilik kontrakan ternyata benar. Saat digerebek, warga menemukan pria penghuni kontrakan berinisial MU bersama kekasih sesama jenisnya berinisial TA (34), pria asal Banda Aceh.
Keduanya itu baru saja selesai melakukan hubungan badan.
Kedua pelanggar yang menyukai sesama jenis ini pun langsung digelandang ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Jumat (13/11/2020) dini hari, sekira pukul 00.35 WIB untuk diproses hukum.
Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Safriadi, menambahkan setelah diserahkan oleh warga, petugas langsung memeriksa dan meminta keterangan pria MU dan TA secara intensif.
Dari keterangan pasangan gay ini mereka mengaku sudah kerap kali berhubungan badan.
"Kedua pria itu pun dibawa ke salah satu rumah sakit untuk divisum dan memperkuat kasus persetubuhan sesama jenis itu terjadi," terang Kabid Penegakan Syariat Islam, Safriadi.
Safriadi mengatakan kedua pelanggar syariat Islam ini melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Pasal 63 Ayat 1 tentang Liwath.
Ancaman Hukuman Uqubat Cambuk paling banyak 100 kali atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni “Atau penjara paling lama 8 tahun 3 bulan,” tandas Zakwan.
Terhadap pasangan gay tersebut mulai pukul 00.00 WIB, Sabtu (14/11/2020) dini hari akan dibawa ke Satpol PP dan WH Provinsi Aceh dan akan ditahan di sana selama 20 hari.
Dalam waktu 20 hari kedua gay itu ditahan, dan penyidik Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh langsung mempersiapkan pemberkasan untuk dilimpahkan ke kejaksaan.