TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Pasangan diduga gay terjaring dalam razia yang digelar Satpol PP Kota Pekanbaru, Minggu (15/11/2020) dinihari.
Petugas mendapati dua pria sedang berada di dalam kamar Wisma yang berada di Jalan Tanjung Datuk, Kota Pekanbaru.
Satu di antaranya sedang tidak berbusana. Keduanya tidak dapat mengelak saat petugas mendapatinya di kamar.
Mereka juga menemukan "pelumas" di kamar tersebut.
Saat hendak diamankan dari kamar, satu di antaranya pingsan.
Pria tersebut langsung menggendong rekannya.
Ia menggunakan helm saat petugas mendampinginya menuju truk dalmas.
"Jadi satu di antaranya kita temukan, terindikasi pasangan gay, langsung kita amankan," terang Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning kepada Tribun, Minggu (15/11/2020).
Menurutnya, ada 39 pasangan ilegal yang terjaring dalam razia kali ini. Mirisnya tamu terjaring ada yang masih di bawah umur.
"Bagi yang di bawah umur, kita panggil orang tuanya. Lalu membuat surat pernyataan," jelasnya.
78 Orang Diamankan
Puluhan pasangan ilegal terjaring dalam razia penyakit masyarakat atau pekat yang digelar Satpol PP Kota Pekanbaru di sejumlah penginapan, Minggu (15/11/2020) dinihari.
Mereka umumnya diamankan saat sedang asyik ngamar di penginapan tersebut.
Tim Yustisi Kota Pekanbaru mengamankan 39 pasangan ilegal di beberapa tempat penginapan. Petugas juga mendapati warga tanpa identitas dalam razia tersebut.
Baca juga: Heboh Penggerebekan Pasangan Gay di Banda Aceh, Ternyata Baru Selesai Berbuat Asusila di Kamar Kos
Total seluruhnya ada 78 orang yang diamankan petugas yang kemudian membawa ke kantor untuk dilakukan pendataan.
Razia yang dilakukan tim yustisi Kota Pekambaru merupakan bagian dari penertiban yang dilakukan terkiat dengan pelanggaran perda.
Mereka bersama aparat gabungan menyasar satu persatu penginapan.
Tim mendatangi Hotel Holiday dan Wisma SMR.
Kedua penginapan berada di Jalan Tanjung Datuk. Mereka mendapati pasangan ilegal yang asyik berduaan di kamar.
Pasangan itu tidak berkutik kala petugas mesti menggelandanganya.
Mereka juga mendapati pasangan ilegal di Wisma Rainbow, Jalan Khadijah Ali.
Tim juga menyasar Hotel Aloha, Lotus Inn, Wisma 63 di Jalan Riau Ujung.
Temuan serupa juga mereka dapati di Wisma 115 di Jalan Air Hitam.
Aparat menjaring 39 pasangan ilegal. Mereka juga menjaring enam orang tanpa identitas yang jelas.
"Kita sudah amankan mereka untuk mendapat pembinaan di Satpol PP Kota Pekanbaru," terang Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru melalui Kabid PPUD, Fachruddin kepada Tribun, Minggu (15/11/2020) dinihari.
Baca juga: Pasangan Mesum di Kuburan Cina Janda 42 Tahun dan Duda 59 Tahun, Sudah 5 Kali Hubungan Asusila
Menurutnya, tim menyasar tujuh penginapan. Mereka mendapati puluhan pasangan ilegal yang sedang indehoi di kamar.
"Total kita amankan 78 orang pasangan ilegal dan enam orang tidak membawa KTP," jelasnya.
Tim memberi pembinaan kepada masyarakat yang terjaring razia tersebut. Ia mengingatkan kepada para penjamin agar masyarakat yang terjaring membuat surat penyataan tidak mengulangi perbuatannya.
"Kita akan rutin melakukan razia, kita menyasar lokasi yang kerap jadi tempat berduaan pasangan ilegal," ujarnya.
Pasangan Gay Digerebek
Sementara itu di lokasi berbeda, pasangan sesama jenis digerebek warga saat melakukan hubungan badan di rumah kos kawasan Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Pasangan itu kini diamankan Wilyatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh.
"Pasangan sesama laki-laki itu digerebek oleh warga Jumat (13/11/2020) petang setelah pemilik kos mencurigai tingkah M (27) yang baru satu bulan tinggal di kosnya itu," kata Zakwa, Penyidik WH Kota Banda Aceh saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telpon, Sabtu (14/11/2020).
Zakwan menyebutkan, pasangan gay yang digerebek oleh warga saat melakukan hubungan badan itu langsung diamankan ke Markas WH Kota Banda Aceh untuk diperiksa dan menghindari amuk massa.
"Setelah digerebek, warga menghubungi WH dan langsung kami jemput untuk menghindari kemarahan warga," katanya.
Baca juga: Pasangan Mesum dalam Mobil di Pantai Panik saat Digerebek, Ternyata 2 Oknum Pemkab Bintan
Berdasarkan hasil pemeriksaan kedua tersangka M (27) dan A (29) mengakui kepada penyidik telah melakukan hubungan badan senanyak satu kali.
"Hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan hubungan badan sesama jenis, saat digerebek keduanya dalam posisi setengah telanjang," kata dia.
Kedua tersangka kini sudah ditahan di ruang tahanan Satpol PP-WH Provinsi Aceh untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Kami sedang melakukan penyelidikan dan persiapan berkas selama 20 hari untuk dilimpahkan ke Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh dan kemarin juga sudah dilakukan visum tinggal menungu hasil," ungkapnya.
Keduanya melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Pasal 63 ayat 1 tentang Liwath dengan ancaman hukuman uqubuat cambuk paling banyak 100 kali atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni.
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Termasuk Pasangan Gay, Tim Yustisi Pekanbaru Amankan 78 Orang dalam Razia Wisma Melati