Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Video yang memperlihatkan penyerangan hingga penganiayaan di sebuah cafe di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, viral di media sosial.
Video tersebut beredar luas di jejaring sosial WhatsApp warga Bandung.
Berdasarkan video itu, penyerangan dilakukan sekelompok orang kepada satu orang yang menjadi bulan-bulanan.
Penganiayaan dilakukan secara brutal, ada yang diduga menggunakan senjata tajam dan benda tumpul.
Baca juga: Dua Mahasiswa Tewas Tertimpa Pohon Tumbang, Perwakilan Pemkot Bandung Datangi Rumah Duka
Diketahui perisitiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (15/11/2020) sekitar pukul 17.00 WIB di salah satu cafe di jalan Bababkan GBI, Kampung Rancaoray, Desa Buah Batu, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
Polisi pun bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan tersebut dengan menangkap lima pelakunya.
Menurut Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, kasus penganiayaan tersebut cukup viral karena ada potongan video dari CCTV di lokasi kejadian.
Baca juga: Bunga Bangkai Suweg Ditemukan Tumbuh di Halaman Rumah Warga Cikalong Wetan Bandung Barat
"Jadi kita berhasil mengidentifikasi ada lima orang pelaku. Lima pelaku ini mengakibatkan korban luka-luka di beberapa tempat, kepala, tangan, dan kaki," ujar Hendra di Mapolresta Bandung, Senin (16/11/2020).
Hendra Kurniawan mengatakan, kondisi korban saat ini masih di rumah sakit dan belum bisa diminta keterangan.
Adapun korban yang terekam CCTV tersebut yakni US (42).
Baca juga: Detik-detik Pohon Tumbang di Bandung Tewaskan 2 Mahasiswa, Penyebabnya Akar Keropos
Sedangkan lima pelaku, yakni AS (55), J (28), S (24), D (29), dan A (46).
Hendra menjelaskan, awalnya pelaku AS ini didatangi oleh korban, kemudian dilakukan pemukulan.
Tidak berapa lama pelaku yang dipukul oleh korban, mengadu kepada adiknya.
Selanjutnya membawa rekannya dan melakukan penganiayaan seperti yang terekam CCTV.
"Jadi motivasi para pelaku melakukan tindakan penganiayaan ini adalah balas dendam," kata Hendra.
"Sebenarnya korban juga pelaku, pelaku penganiayaan awal. Kemudian dibalas dendam oleh yang lima ini. Setelah itu keluarga korban melakukan kegiatan pembakaran dan perusakan," kata Hendra.
Atas kejadian tersebut, kelima pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Dilatari Dendam, Polisi Bekul Lima Pelaku Penganiayaan di Kabupaten Bandung yang Videonya Viral