News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buron Sebulan, Suami Bunuh Istri di Sukabumi Ditangkap, Pelaku Kesal Istrinya Menolak Bercerai

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buron selama satu bulan, seorang suami yang membunuh istrinya akhirnya ditangkap tempat pembuangan sampah di Ciputat, Bandung Barat, Senin (16/11/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Buron selama satu bulan, seorang suami yang membunuh istrinya akhirnya ditangkap.

Pelaku berinisial RS berhasil ditangkap di tempat pembuangan sampah di Ciputat, Bandung Barat, Senin (16/11/2020).

RS tega membunuh istrinya sendiri di rumah kontarakannya di Kampung Babakan, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi AKBP M Lukman Syarif mengatakan, kejadian itu terjadi pada Senin (19/10/2020) lalu.

Ia menjelaskan kronologi kejadian pembunuhan itu, karena adanya permasalahan rumah tangga yang membuat tersangka kesal hingga mencekik korban sampai meninggal dunia.

"Pada saat tersangka berinisial RS ini berada di kontrakan bersama istrinya terjadi perselisihan rumah tangga, lalu karena kesal tersangka mencekik leher istrinya sampai kehabisan napas."

"Lalu tersangka pergi ke dapur mengambil pisau dan menyawat pisau ke tangan korban," ujar Lukman kepada wartawan, Selasa (17/11/2020).

Baca juga: Seorang Mertua Nekat Bunuh Menantu Pakai Pisau Dapur, Gara-gara Anaknya Ditabrak dan Dipukul Korban

Baca juga: Pemuda Ini Ajak Pacar Baru Bunuh Mantan Kekasih Demi HP, Setengah Jam Habisi Korban Pakai Kabel

Lukman mengatakan, tersangka kesal terhadap korban karena menolak untuk bercerai.

"Jadi, tersangka ini ingin mengurus perceraian dan mengajak korban ke rumah orang tuanya untuk mengurus perceraian, korban menolak, sehingga tersangka ini kesal dan mencekik leher korban," ucapnya.

Tersangka berhasil ditangkap di tempat pembuangan sampah di Cipatat, Bandung Barat, Senin (16/11/2020).

"Hasil pengejaran Polres Sukabumi tersangka ditangkap di tempat pembuangan sampah di Cipatat, Bandung," katanya.

"Barang bukti yang diamankan sebilah pisau, satu baju tidur warna putih, satu celana dalam krem, satu buah seprai warna pink, dan satu bantal," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau Pasal 338 KUHPidana subsider Pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(TribunJabar.id, M Rizal Jalaludin)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kabur Hampir Sebulan, Suami yang Bunuh Istrinya di Sukabumi Akhirnya Ditangkap, Ini Alasan Pelaku

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini