TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Dua unit motor gede (moge) yang diamankan oleh Satreskrim Polresta Barelang akhirnya dilimpahkan ke Bea dan Cukai (BC) Batam.
Pelimpahan dilakukan karena pelanggaran kasus ini masuk kepabeanan.
Kabid BKLI BC Batam Rizki Badilah saat dikonfirmasi Tribunbatam.id membenarkan hal tersebut.
Menurut Rizki, pelimpahannya dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB kemarin.
"Pelimpahannya kemarin, ada dua unit Moge yang dilimpahkan ke kita," sebut Rizki, Selasa (17/11/2020) siang.
Baca juga: 3 Anggota TNI Jadi Korban Pengeroyokan: Pelaku Anggota Moge, di Sumedang Gara-gara Serempet Motor
Menurut Rizki, selain melimpahkan barang bukti, Polisi juga melimpahkan satu orang tersangka dalam kasus ini.
Orang tersebut adalah pemilik rumah, tempat moge itu dititipkan.
"Ada satu orang juga yang dilimpahkan," lanjutnya.
Setelah dilimpahkanya kasus tersebut, sejauh ini petugas BC Batam sedang melakukan penelitian.
"Penelitian dilakukan oleh teman-teman penyidik di bagian pengawasan," lanjutnya.
Termasuk Motor Buruan Kolektor
Sebelumnya diberitakan, penyelundupan dua motor gede (Moge) di Batam sempat menghebohkan warga yang tinggal di kawasan Legenda Malaka Blok DD1 nomor 12, Batam Kota, Batam.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan mengatakan, saat ini kasus tersebut dilimpahkan ke Bea dan Cukai Kota Batam.
"Karena ini melanggar kepabeanan makanya kami serahkan barang bukti dan tersangka ke BC Batam. Nanti teman-teman BC yang melakukan penyidikan," sebut Andri.
Untuk diketahui, dua moge yang diamankan tersebut berjenis Kawasaki 600 CC dan Honda 250 CC.
Dua kendaraan ini merupakan barang langka yang banyak diburu kolektor.
Jika ditotalkan kedua barang ini senilai Rp 400 juta.
Informasi awal dikatakan, lokasi rumah yang diamankan tersebut hanya tempat penitipan sementara.
Nantinya barang itu diduga akan kembali dibawa keluar kota Batam.
Polisi Temukan Plat Singapura
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Barelang membongkar praktik penyelundupan Motor Gede (Moge) bekas dari Singapura ke Batam.
Penangkapan tersebut dilakukan Polisi, Sabtu (14/11/2020) malam.
Setidaknya dua unit moge tersebut saat ini sudah dibawa ke Polresta Barelang untuk disita.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan mengatakan, dua unit moge tersebut diamankan di kawasan Legenda Malaka Blok DD1 nomor 12, Batam Kota, Batam.
Selain mengamankan moge, Polisi juga mengamankan pemilik rumah bernama Wahyu Syudianto.
"Kendaraanya sudah kami amankan dan pemilik rumah juga sudah kita bawa untuk dimintai keterangan," sebut Andri menerangkan, Senin (16/11/2020) sore.
Baca juga: Kronologi Lengkap Kasus Pengendara Moge Aniaya 2 Anggota TNI di Bukittinggi, Ini Peran Para Pelaku
Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan adanya paket besar yang ada di rumah tersebut.
Selanjutnya polisi melakukan pemeriksaan ternyata itu adalah moge yang sudah dipreteli.
"Jadi sampai di Batam itu dia tidak berbentuk motor. Semuanya terpisah-pisah. Sampai di sini nanti baru dirakit menjadi sebuah motor," sebutnya.
Pantauan TRIBUNBATAM.id di lapangan, sampai di Batam motor itu sudah dibalut dengan plastik hitam.
Polisi melepaskan bungkusan plastik hitam dengan memotongnya dengan pisau.
Di sana baru terlihat jelas jenis moge selundupan itu.
Diduga sudah beberapa kali motor ini masuk ke Batam.
Sebab di lapangan polisi menemukan sejumlah plat motor Singapura yang ditempel dan disimpan di rumah tersebut.
"Kita ambil moge itu dan bawa ke Polres untuk diamankan. Karena saat kita minta dokumennya tidak lengkap. Ini arahan Kasat Langsung," ucap Kanit Jatanras Polresta Barelang Iptu Supriadi yang berada di TKP malam itu.
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul MOGE Selundupan dari Singapura Sudah Diserahkan ke Bea Cukai Batam,