TRIBUNNEWS.COM - Pria bernama Ramona Sembiring nekat membunuh istrinya, Raskami Surbakti, yang tengah hamil muda.
Akibat tindakan kejinya itu, sang ibu sampai tak mau mengakui Ramona sebagai anaknya.
Kini terdakwa divonis 17 tahun penjara.
Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan penjara seumur hidup yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Fakta Ibu Gantung Diri dan Bunuh 2 Anak, Tinggalkan Surat hingga Ayah Berhasil Selamatkan 1 Anak
"Terdakwa Ramona Sembiring divonis oleh dengan hukuman 17 tahun kurungan penjara. Atas vonis ini kami banding, belum terima," kata JPU Benny Surbakti, Selasa (17/11/2020).
Ramona menampilkan raut wajah datar mendengar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Dedy didampingi Anggota, Aida Harahap dan Tri Syahriawani.
Putusan ini dilaksanakan secara daring, di mana terdakwa berada di Lapas Klas II Binjai.
Jaksa menilai hukuman terdakwa belum sebanding atas perbuatan kejinya, dan selalu berbelit memberikan keterangan ke majelis hakim.
Ramona bahkan terkesan tidak berterus terang bahwa dia adalah pelaku tunggal atas pembunuhan istrinya yang tengah hamil muda.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana seumur hidup.
Mendengar tuntutan seumur hidup yang akan dijalaninya Ramona saat itu hanya santai saja menatap layar sidang daring di Lapas Binjai.
Baca juga: Fakta Mahasiswi Dibunuh Sepasang Kekasih yang Masih Remaja, Korban Ternyata Mantan Pacar Pelaku
Dalam dakwaan JPU, Ramona Sembiring (21) didakwa pasal berlapis, 340 Jo 338 Jo 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Kasusnya terkuak ketika Raskami Surbakti ditemukan oleh operator alat berat eskavator Adi Gurusinga, Kamis (30/1/2020) silam.
Temuan mayat kemudian dilaporkan ke Iwan Ketaren (47), mandor. Kemudian diletakkan ke pinggir dan dikabarkan ke Kadus Tanjung Putri.