Mengetahui hal tersebut, Candra membuat pengaduan ke Maybank cabang Jalan Urip Sumoharjo, Solo.
Jawaban dari pihak Maybank didapatkannya pada 7 Agustus 2020.
Transaksi tersebut dianggap sah sebab pelaku bisa memasukkan username dan password pada internet banking.
"Padahal klien saya mengaku tidak pernah menggunakan aplikasi internet banking," jelas dia.
"Tapi klien saya pernah mendaftarkan nomornya," papar dia.
Selama ini rekening bank milik Candra tersebut memang difungsikan sebagai tempat menyimpan uang, jadi jarang ada transaksi.
Sehingga ia tidak pernah meninggalkan jejak digital terkait data username dan password.
Gading mengatakan, satu - satunya yang menyimpan data adalah pihak bank.
Ia bertanya apakah ada yang membobol atau sistem keamanan yang lemah atau ada oknum.
Pihaknya mempertanyakan itu. (*)