TRIBUNNEWS.COM - Seorang gadis berinisial DF (17) menjadi korban pembunuhan seorang penjual cimol.
Pembunuh DF tertangkap setelah Satreskrim Polres Semarang memeriksa delapan saksi.
Di antaranya dari pegawai hotel dan lingkungan korban karena KTP DF ditinggal di resepsionis untuk masuk ke hotel.
Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo mengatakan tersangka Dicky Ramandany (19) warga Desa Manuan Wetan, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Baca juga: 3 Ekor Kambing di Agam Ditemukan Tewas Penuh Luka, Diduga Dimangsa Satwa Liar
Sedangkan korban DF adalah warga Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
DF masuk ke hotel pada Sabtu (14/11/2020) sekitar 08.00 WIB.
"Korban ini pamit kepada orangtuanya berangkat sekolah. Sehingga masih memakai seragam pramuka," jelasnya, Rabu (18/11/2020) di Mapolres Semarang.
Ternyata DF dan Dicky menginap di hotel kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang.
Di kamar hotel tersebut, Dicky menghabisi DF dengan cara dibekap, dibenturkan ke dipan, dan menjerat leher korban dengan kerudung.
Baca juga: Kerap Keluar Malam, Kakek 79 Tahun Ditemukan Tewas Tergeletak di Pinggir Jalan, Hidung Keluar Darah
"Korban meninggal dengan tiga luka di kepala. Darah keluar dari mulut dan hidung. Tapi penyebab kematian korban lemas, dadanya juga ditekan sehingga susah napas," kata Ari.
Setelah membunuh, Dicky langsung ke luar kamar hotel.
Dia menjual barang-barang milik korban kepada penadah.
"Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam di Surabaya setelah pegawai hotel mengetahui ada mayat tersebut," jelasnya.
Ari mengatakan, Dicky sudah merencanakan pembunuhan tersebut.
"Dia sakit hati dan ingin menguasai harta korban. Setelah pembunuhan, Honda Beat H 3725 AEE dijual ke penadah Ahmad Muharya Rp 2 juta dan handphone Lenovo ke Lukman Hakim seharga Rp 125.000," terangnya.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan Dicky bekerja sebagai penjual cimol di Alun-alun Demak.
"Dia warga Surabaya, di Demak dititipkan ke teman orangtuanya sejak tahun ini," jelasnya.
"Pelaku sakit hati karena perkataan korban. Yakni kalau mau ketemu harus memberi uang, antara Rp 50.000 hingga Rp 100.000," ungkap Onkoseno.
Dia menyebut, hubungan antara korban dan tersangka adalah teman dekat.
"Kenal baru sekitar dua minggu melalui media sosial. Tapi tempat tinggal keduanya di Demak masih satu lingkungan," ujarnya.
Pelaku pembunuhan dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Korban Meninggal, dan Pasal 80 jo Pasal 76c UU. RI Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Kompas.com/Dian Ade Permana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pamit Sekolah, Perempuan Berseragam Pramuka Dibunuh Penjual Cimol di Hotel"