News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria Pemilik Warnet Tega Berbuat Asusila pada 5 Anak Laki-laki, Korban Diberi Uang Rp 100 Ribu

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pria di Padang, Sumatera Barat berinisial RRF (27) tega berbuat asusila pada anak di bawah umur. Ada 5 orang bocah di bawah umur yang menjadi korban asusila pelaku yang merupakan pemilik warnet.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Padang, Sumatera Barat berinisial RRF (27) tega berbuat asusila pada anak di bawah umur.

Ada 5 orang bocah di bawah umur yang menjadi korban asusila pelaku yang merupakan pemilik warnet.

Aksi bejat pelaku dilakukan saat korban sedang bermain di warnetnya di Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

Pihak kepolisian mengamankan pelaku pada Selasa (17/11/2020) sekitar pukul 00.10 WIB.

"Kita telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda.

Kata dia, pelaku merupakan pemilik warnet dan korbannya merupakan anak-anak yang bermain game di warnetnya.

"Ketika saat anak-anak bermain di warnet, korban dibawa ke dalam kamar di warnet tersebut," katanya.

Baca juga: Heboh Penggerebekan Pasangan Gay di Banda Aceh, Ternyata Baru Selesai Berbuat Asusila di Kamar Kos

Baca juga: Oknum Dokter yang Terlibat Video Asusila dengan Bidan Terancam Sanksi, Bisa Diberhentikan Tak Hormat

Selanjutnya, pelaku melancarkan aksinya diduga melakukan pelecehan sesama jenis.

"Pelaku juga memberikan uang Rp 100 ribu kepada korban, dan saat ini korban ada 5 orang," katanya.

Peristiwa tersebut terungkap setelah salah satu korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya.

"Selanjutnya dilaporkan ke Polresta Padang dan langsung ditindaklanjuti," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku sesuai Laporan Polisi nomor: LP/614/B/XI/2020/SPKT UNIT II, tanggal 17 November 2020.

"Pelaku dijerat Pasal 82 Jo 76 E Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata dia.

(TribunPadang.com, Rezi Azwar)

Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Bocah Korban Cabul Pemilik Warnet di Padang Bertambah jadi 5 Orang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini