Kapolda Sulbar Irjen Pol Eko Budi Sampurno mengungkapkan, sabu sebanyak lima kilogram ini nilainya mencapai Rp 10 miliar.
Polisi masih melakukan pengembangan kasus ini untuk menangkap lima rekan tersangka yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang. Kelima buronan polisi tersebut yakni masing – masing berinisial ZL, AN, AR, MR, dan DS.
“Setelah kita periksa dipastikan lima paket yang disita dari tangan tersangka itu adalah sabu-sabu seberat 5 kilogram atau nilainya hampir 10 miliar rupiah,” jelas Kapolda Sulbar daam konferensi pers di Polda Sulbar, Kamis (19/11/2020).
Polisi kini terus mengembangkan dan mencari informasi keberadaan para pelaku.
Polisi tengah melacak asal usul barang haram tersebut hingga sampai di tangan para pelaku.
Sebelumnya tersangka yang merupakan residivis atas kasus perkara sabu di Kabupaten Pinrang ini telah menjalani hukuman penjara selama 10 bulan.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa lima bungkus sabu.
Atas perbuatannya tersangka diancam hukuman penjara enam hingga 20 tahun penjara. (Kompas.com/Junaedi)
TAJIR MELINTIR Nenek Berpakaian Lusuh Transfer Uang Rp 6,3 M, Pegawai Bank Syok, Dipanggilkan Polisi
Dikira Gembel karena Berpakaian Lusuh Siapa Sangka Kalau Pria Ini Ternyata Punya Harta Rp 62 Triliun
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menyamar Jadi Petani Gembel Berpakaian Lusuh, Bandar Narkoba Bawa Sabu 5 Kg Senilai Rp 10 M"