TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar UMK 2021 di Jawa Barat di mana jumlah tertinggi ada di Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312.
Sebelumnya diketahui, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jabar tahun 2021.
Besaran UMP Jabar 2021 diatur dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.
Baca juga: Kemenaker Terima Perwakilan KSPI yang Protes Soal UMP 2021
Baca juga: Menaker Angkat Suara Soal 5 Gubernur yang Abaikan Surat Edaran UMP 2021
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar Rachmat Taufik Garsadi menyebut, penetapan UMP Jabar mengikuti Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja Nomor M/ll/HK.04/X/2020.
SE ini berisi tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi COVID-19
Selain itu, Surat Rekomendasi Dewan Pengupahan Jabar Nomor Nomor 561/51/X/Depeprov perihal Rekomendasi UMP Jabar 2021 juga dijadikan acuan penetapan upah.
"Aturan terkait penetapan upah minimum ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Yang pertama bahwa lima tahun setelah penetapan PP ini segera ditetapkan kebutuhan hidup layak (KHL)," ucapnya dikutip dari humas.jabarprov.go.id, Minggu (22/11/2020).
"Aturan mengenai penggunaan KHL sudah keluar, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2020. Aturan itu mengharuskan Dewan Pengupahan Provinsi segera menetapkan KHL berdasarkan data-data dari BPS (Badan Pusat Statistik)," imbuhnya.
Terkahir UMP juga berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015, yakni penetapan UMP itu dilandasi UMP tahun berjalan dikalikan penambahan dari inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi.
Baca juga: Naikkan UMP Jateng, Ganjar Pranowo Digugat ke PTUN, Dianggap Rugikan Usaha, Begini Tanggapannya
Baca juga: Deretan Gubernur Ini Tetap Naikkan UMP 2021, Ganjar Pranowo hingga Anies Baswedan, Simak Alasannya
Berikut ini daftar lengkap UMK 2021 di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat (tertinggi-terendah):
1. Kabupaten Karawang Rp 4.798.312,00 (naik)
2. Kota Bekasi Rp 4.782.935,64 (naik)
3. Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90 (naik)
4. Kota Depok Rp 4.339.514,73 (naik)