Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 8 miliar.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Tragis, Anggota Polisi Berpangkat Bripka Meninggal Tergantung dan Kompas.com dengan judul "Gunakan Sabu untuk Hilangkan Stres, Pensiunan Polisi Ditangkap"