TRIBUNNEWS.COM - Simak daftar Upah Minimal Kabupaten/Kota (UMK) Provinsi Jawa Timur 2021.
Dari total 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, 27 di antaranya mengalami kenaikan.
27 kabupaten/kota itu mengalami kenaikan mulai Rp 100.000 hingga Rp 250.000.
Sementara 11 lainnya tidak mengalami kenaikan.
11 daerah tersebut aadalah Jombang, Tuban, Jember, Banyuwangi, Lumajang, Bondowoso, Bangkalan, Nganjuk, Sumenep, Kota Madiun, dan Sampang.
Baca juga: DAFTAR LENGKAP UMK 2021 Jawa Tengah dan Jawa Barat, Ini 10 Daerah di Jabar Tidak Naikkan UMK-nya
Baca juga: Rincian Lengkap UMK 2021 Wilayah Jawa Barat, Kabupaten Bekasi Tertinggi Se-Bodetabek
Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, UMK Jawa Timur 2021 ini ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang UMK 2021.
"Naik tidaknya nilai UMK selain berdasarkan telaah dewan pengupahan dan hasil komunikasi gubernur dengan kepala daerah, juga mempertimbangkan perkembangan ekonomi hasil telaah badan pusat statistik," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo, dalam konferensi pers, Minggu (22/11/2020) malam.
Sebelumnya, diketahui Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur naik sebesar 5,65 persen atau Rp 100.ribu.
Sebelumnya, UMP Jawa Timur Rp 1.768.777, kini menjadi Rp 1.868.777.
Dilansir jatimprov.go.id, kenaikan UMP Jawa Timur 2021 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/498/KPTS/013/2020.
Berikut daftar UMK Jawa Timur 2021:
1. Kota Surabaya Rp 4.300.479,19
2. Kabupaten Gresik Rp 4.297.030,51
3. Kabupaten Sidoarjo Rp 4.293.581,85