Laporan Wartawan TribunJatim.com, Rahadian Bagus
TRIBUNNEWS.COM - Viral pria duduk bersila di tengah jalan lalu ditabrak truk tangki Pertamina.
Sopir dan kernet pun kini ditahan oleh polisi.
Mereka dianggap lali hingga membuat nyawa orang melayang.
Polisi menahan sopir dan kernet truk tangki Pertamina bernopol AG 9821 UV yang menabrak seorang pria di Jalan Raya Surabaya-Madiun KM 153-154, hingga tewas, pada Sabtu (21/11/2020) kemarin.
Sopir truk tangki, Sutopo, laki-laki (51) warga Kediri dan Bagus Karniyanto (32) warga Madiun, ditahan lantaran meninggalkan lokasi seusai menabrak pria yang tidak diketahui identitasnya.
“Pengemudi truk kami amankan di rumahnya di daerah Kediri, sedangkan kernet truk di Madiun. Barang bukti yang diamankan, truk tangki Pertamina, kunci mobil, SIM, STNK, dan KTP,” kata Kapolres Madiun, AKBP Bagoes Wibisono, saat menggelar press release di Polres Madiun, Senin (23/11/2020).
AKBP Bagoes Wibisono menuturkan, pada saat kejadian tidak ada saksi mata yang mengetahui dengan jelas pelat nomor truk tangki yang menabrak korban.
Setelah dilakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi, serta rekaman video amatir, diketahui truk berasal dari Depo Pertamina Madiun.
Baca juga: Pria Viral yang Duduk Bersila di Tengah Jalan Lalu Tertabrak Truk Akhirnya Meninggal, Sempat Dirawat
Baca juga: Kecelakaan Karombol di Jeneponto, Satu Pengendara Tewas
Baca juga: Pemakaman Kakek dan 3 Cucunya Korban Kecelakaan Beruntut di Simalungun Dilaksanakan Secara Militer
"Pada hari Senin (23/11/2020) sekitar pukul 03.00 WIB, anggota Unit Laka, dipimpin Kasat Lantas, Kanit Laka mendatangi Desa Nambaan, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, untuk menangkap pelaku ini," katanya.
AKBP Bagoes Wibisono menuturkan, keduanya ditahan karena dianggap lalai, hingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan, hingga menewaskan seorang pria.
Sebab, kondisi jalan saat itu dalam keadaan cukup terang, meski hujan.
"Situasi lapangan saat itu memang sedang hujan, tapi penerangan cukup. Ini ada faktor kelalaian, kurang berhati-hati, seharusnya dia lebih memperhatikan kondisi jalan," jelasnya.
AKBP Bagoes Wibisono mengatakan, atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 312 UURI no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Pasal 310 ayat (4) UURI no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman ancam pidana kurungan paling lama 6 tahun.
Hingga saat ini, polisi masih terus menginvestigasi kejadian yang viral di media sosial ini. Pengembangan dilakukan untuk menyelidiki apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus tabrak lari ini.
Sebab, polisi menduga ada upaya menghilangkan jejak atau barang bukti, di antaranya dengan mengecat ulang bemper truk.
“Untuk sementara ini, proses penyidikan sedang berlangsung untuk mengetahui keterlibatan pihak-pihak lain yang terlibat. Karena ada upaya menghilangkan jejak dengan cara mengecat ulang bemper,” imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Polisi Tahan Sopir dan Kernet Truk Tangki Pertamina yang Tabrak Pria Madiun Hingga Viral di Medsos