News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bersama Selingkuhan Bunuh Istri, Praka Martin Divonis 20 Tahun Penjara dan Dipecat Dari TNI

Penulis: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang Putusan Terdakwa pembunuhan sadis Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago, di Pengadilan Militer I-02 Medan, Selasa (24/11/2020).

Setelah korban terjatuh, Martin ikut memukul kepala Ayu menggunakan besi ulir yang dibawa Samaria.

Tentara itu kemudian menyeret jasad istrinya ke semak-semak. Ketiga tersangka kemudian meninggalkan lokasi.

Seminggu kemudian, Martin melaporkan hilangnya Ayu dan sepeda motornya.

Tengkorak dan tulang-belulang korban akhirnya ditemukan petugas berserak di lokasi itu pada Rabu (20/5/2020). (Gita Nadia Putri br Tarigan/Tribun Medan/Trbunnews)

Sebagian artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Mutilasi Istri demi Selingkuhan, Praka Martin Divonis 20 Tahun Penjara dan Dipeca

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini