Uang pensiun suaminya tidak cukup, karena untuk membayar cicilan utang bank.
"Punya utang bank," kata Siti.
Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP.
"Tetapi karena dilakukan berulang-ulang, tersangka juga kita kenakan Pasal 365 KUHP dengan maksimal ancaman hukuman lima tahun penjara, " katanya.
(Tribunjatim.com/Hanif Manshuri)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Modus Mama Muda Lamongan Embat Ponsel Milik Pedagang di Toko, Fakta Lokasi TKP Dibeber Polisi
BERITA TERKAIT