Laporan Wartawan Tribun Kaltim.Co, Mohammad Fairoussaniy
TRIBUNNEWS.COM,SAMARINDA- PS (39) tega mencabuli anak tirinya sendiri yang baru beranjak remaja selama delapan bulan lebih ini.
Sang anak tiri diketahui berusia 14 tahun dan masih berstatus pelajar kelas VII Sekolah Menengah Pertama.
Kasus pencabulan ini ditangani jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda.
Kepolisian pun dengan mudah mengamankan, setelah tahu bahwa pelaku tindakan asusila pada putri tirinya ini masih tinggal bersama korban dan pelapor yakni ibu kandung korban.
Kejadian yang terjadi di kawasan Kecamatan Samarinda Ulu ini, PS yang bekerja serabutan dan menekuni profesi mekanik panggilan.
Dari informasi yang digali pihak kepolisian, pelaku PS sudah menikah dengan ibu kandung korban selama 7 tahun lamanya.
Kasat Reskrim Polresta Kompol Yuliansyah, melalui Kanit PPA Polresta Samarinda Iptu Teguh Wibowo menjelaskan, perkara asusila yang ditanganinya hingga menyebabkan anak tiri pelaku hamil ini, sudah memanggil ibu korban yang melapor.
Baca juga: Kemenparekraf Harap Wisata Berbasis Konservasi di Kaltim Dipertahankan untuk Jangka Panjang
"Hari Jumat (20/11/2020) lalu kami menerima laporan dari korban, ditemani keluarga dan ibu korban.
Korban masih berusia 14 tahun dan masih pelajar," tegas Iptu Teguh Wibowo, Selasa (24/11/2020) sore.
Saat pemeriksaan pelaku PS mengaku bahwa anaknya diancam jika bercerita pada siapapun jika menceritakan tindakan asusila ayah tirinya ini.
Korban yang kini hamil delapan bulan lebih ini, ternyata bukan hanya sekali mendapat tindakan asusila.
Iptu Teguh Wibowo tak bisa merincikan, lantaran pada saat pemeriksaan, korban tidak terlalu banyak ingat lagi perbuatan asusila yang dilakukan ayah tirinya ini.
Berdasar laporan kepolisian, dan pemeriksaan pada korban asusila.