News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seorang Pengantin Wanita Tak Bisa Hadiri Akad Nikah, Tetap Dikamar Gara-gara Kena Covid-19

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pernikahan- Seorang pengantin wanita tak bisa menghadiri prosesi akad nikahnya. Wanita tersebut dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pengantin wanita tak bisa menghadiri prosesi akad nikahnya.

Wanita tersebut dinyatakan positif terinfeksi Covid-19.

Ia pun harus diisolasi di dalam kamar saat ijab kabul berlangsung.

Pernikahan sepasang kekasih di Desa Sumberejo, Kecamatan Balong, Ponorogo tetap digelar walaupun mempelai wanita terkonfirmasi positif Covid-19.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Balong, Wahid Zainuri mengatakan ijab kabul pernikahan tersebut digelar hari ini Rabu (25/11/2020) pukul 09.00 WIB.

Wahid menceritakan, pada Selasa (24/11/2020) malam dirinya ditelepon oleh Satgas Penanganan Covid-19 yang memberitahukan bahwasannya sang mempelai wanita terkonfirmasi positif Covid-19.

"Dokter menyampaikan pernikahannya tidak dilarang asalkan memenuhi Protokol Kesehatan," kata Wahid, Rabu (25/11/2020).

Untuk itu lah, ijab kabul pernikahan tersebut tetap dilaksanakan di serambi rumah sang mempelai wanita.

Baca juga: Rekor Harian Terbaru Kasus Corona di Spanyol, 537 Orang Meninggal Dunia dalam Sehari

Baca juga: Meski Belum Ada Kejelasan Vaksin Corona, Gubernur Tokyo Tetap Selenggarakan Olimpiade pada Juli 2021

Yang hadir dalam ijab kabul tersebut adalah Wahid sendiri lalu mempelai pria, dua saksi, dan wali nikah.

"Mempelai wanitanya ada, cuma di dalam kamar, tidak dihadirkan. Jadi pernikahanya tetap berlangsung dan sah-sah saja," lanjutnya.

Untuk buku nikahnya, lanjut Wahid, belum diberikan karena belum ada tanda tangan dari mempelai wanita lantaran belum bisa bertemu.

"Kalau sudah sembuh tentu diberikan," jelasnya.

Dalam acara ijab kabul tersebut semua hadirin disiplin menggunakan masker, face shield, dan sarung tangan.

Seusai ijab kabul, sang mempelai wanita pun harus menjalani isolasi di salah satu rumah sakit rujukan Covid-19 di Ponorogo.

Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus Corona. Tribunnews.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat Pesan Ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

(Surya/Sofyan Arif Candra)

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Mempelai Wanita Positif Covid-19 H-1 Pernikahan, Akhirnya Tetap di Kamar Saat Ijab Kabul Berlangsung

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini