TRIBUNNEWS.COM - Seorang perempuan berinisial MN melaporkan oknum pejabat bank, AD yang merupakan suami sirinya ke polisi.
MN mengaku telah menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh AD.
MN juga mengaku sempat dianiaya oleh istri sah dan anak-anak pelaku.
Kuasa hukum MN, Anthony Ferdiansyah, mengatakan, laporan tersebut dibuat pada Rabu (11/11/2020) lalu.
Menurutnya, AD dan MN menikah secara siri pada Februari 2020. AD menikahi korban saat sedang bertugas di Aceh.
Pada Maret 2020, AD kembali pindah tugas ke Bandar Lampung dengan membawa serta MN.
"AD membawa MN untuk tinggal di Lampung dan disewakan sebuah rumah yang berdekatan dengan istri sahnya di Perumahan Puri Kencana," beber Anthony, Kamis (25/11/2020).
Namun, hubungan AD dan MN diketahui oleh istri pertama dan anak-anaknya pada 26 September 2020.
Baca juga: Suami Aniaya Selingkuhan yang Sempat Boncengan dengan Pria Lain, si Istri juga Menyilet Wajah Korban
Saat itu, lanjut Anthony, terjadi cekcok antara MN dan keluarga sah AD.
"Akhirnya klien kami dianiaya bersama-sama oleh istri dan anak AD. Tetangga sekitar tahu dan melerai mereka," kata Anthony.
Akibatnya, MN mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya.
Bahkan, korban juga mengalami trauma psikis lantaran diminta pulang oleh AD.
Menurut Anthony, AD berjanji memenuhi segala kebutuhan hidup MN saat kembali ke tanah kelahirannya, Aceh.
"Pada 10 November kemarin, MN kembali ke Lampung untuk menemui AD di kantornya dan menagih janji sebagai seorang suami," kata Anthony.