Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Prabumulih, istri pelaku pembunuhan Rivat Eka Putra (43) yakni Yebi Abmi (37) akhirnya dilepas dan diantar pulang oleh jajaran petugas kepolisian.
Ibu tiga anak yang beralamat di Jalan Kerinci Vina Asri Kelurahan Muaradua Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel) itu diantar pulang petugas kepolisian usai pemeriksaan semalam dan tidak dilakukan penahanan.
"Istri pelaku tidak kita lakukan penahanan dan sudah diizinkan pulang," ungkap Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman melalui Kanit Pidum, Ipda AM Panera ketika diwawancarai, Kamis (26/11/2020).
Kanit Pidum menuturkan, meski diperbolehkan pulang namun istri pelaku masih berstatus saksi dan akan tetap dilakukan pemeriksaan.
"Status istri pelaku sebagai saksi, istrinya kita izinkan pulang," katanya singkat.
Seperti diketahui, masyarakat kota Prabumulih mendadak gempar.
Pasalnya, aksi pembunuhan sadis terjadi di room nomor 3 Diva Family Karaoke di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara kota Prabumulih, Rabu (25/11/2020) sekitar pukul 14.00.
Korban diketahui bernama Ario Fernando (34) warga Jalan Tangkupan Perahu Kelurahan Muaradua Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih.
Ario tewas ditempat dibunuh Rivat Eka Putra (43) warga Jalan Kerinci Vina Asri 2 Kelurahan Muaradua yang tak lain merupakan tetangga tak jauh dari rumah korban.
Korban tewas mengenaskan dengan luka gorok di leher sebanyak enam lubang dan luka di tangan akibat senjata tajam pelaku.
Ketahuan Selingkuh
Selain mengaku kesal dengan korban Ario Fernando (34) yang telah berselingkuh dengan istrinya Yebi Abmi, tersangka Rivat Eka Putra (43) mengakui telah sering mengingatkan korban agar menjauhi istrinya tapi tetap tak diindahkan.
"Saya kesal dengan korban dan istri saya karena mereka selingkuh," ungkap pelaku ketika dimintai keterangan oleh petugas kepolisian di Polres Prabumulih, Rabu (25/11/2020).
Menurut Rivat, sang istri dan korban telah berselingkuh sejak enam bulan lalu dan telah pernah ketahuan namun masih dimaafkan serta diminta tidak lagi.