Lebih jauh diakui Christian, musyawarah penetapan ganti kerugian tanah Jalan Tol Yogyakarta-Solo di Kabupaten Klaten akan berlanjut ke Desa Kapungan di Kecamatan Polanharjo.
Desa itu akan menjadi desa terakhir yang akan digelar musyawarah untuk sesi pertama.
"Sesi pertama ini ada enam desa. Kita sudah jalan di lima desa, termasuk dua desa hari ini.
Desa keenam di Kapungan. Jadwalnya itu minggu depan. Semoga lancar," ucapnya.
Baca juga: Astra Tol Cipali Prediksi Volume Lalu Lintas Meningkat 12,6 Persen saat Libur Nataru
Sebelumnya, musyawarah juga telah digelar di tiga desa di Kecamatan Polanharjo, yakni Desa Kahuman, Desa Sidoharjo dan Desa Polan.
Sekadar informasi, pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Solo di Klaten bakal melalui 50 desa kelurahan dari 11 kecamatan.
Hal itu, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/48 Tahun 2020 tanggal 15 September 2020 tentang Penetapan Lokasi (Penlok) Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Tol Yogyakarta-Solo di Kabupaten Klaten. (tribunjogja.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Warga 2 Desa di Klaten Terima Pembayaran Ganti Rugi Lahan Terdampak Tol Yogya-Solo hingga Rp2,7 M