News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terkena Proyek Jalan Tol Jogja-Solo, Tanah Warga Klaten Ini Diganti Rugi Rp 2,7 Miliar

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebanyak 436 bidang tanah kas desa yang tersebar di 50 desa kelurahan di Kabupaten Klaten terdampak pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Solo

Laporan Wartawan Tribun Jogja Almurfi Syofyan

TRIBUNNEWS.COM, KLATEN - Musyawarah penetapan ganti kerugian tanah Jalan Tol Yogyakarta-Solo di Kabupaten Klaten tersebut berlanjut ke Kecamatan Delanggu, pada Kamis (26/11/2020).

Di kecamatan ini, terdapat dua desa yang menggelar musyawarah yakni Desa Sidomulyo dan Desa Mendak.

Berdasarkan informasi yang diterima Tribun Jogja, ada warga di dua desa tersebut memperoleh pembayaran ganti rugi hingga mencapai Rp2,7 miliar.

Staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol Yogyakarta-Solo, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI, Christian Nugroho mengatakan dua warga tersebut ada yang mendapat ganti rugi lahan mencapai, Rp2,7 miliar dan Rp2,5 miliar.

"Di kecamatan Delanggu, yang dilalui tol Yogya-Solo cuma dua desa ini.

Semua lahan yang dimiliki oleh masyarakat merupakan lahan persawahan," jelasnya.

Ia merinci, untuk lahan yang terdampak tol Yogyakarta-Solo yang ada di Desa Sidomulyo dan Desa Mendak, semua lahan milik warga yang terdampak semunya merupakan lahan persawahan.

Baca juga: Diduga Kelelahan, Petani di Tabanan Ditemukan Tewas di Sawah

"Di desa Mendak itu ganti rugi bidang milik warga paling besar mencapai Rp2,5 miliar.

Kalau di desa Sidomulyo mencapai Rp2,7 miliar," imbuhnya.

Ia juga memaparkan terkait rincian bidang serta lahan, termasuk tanah kas desa di wilayah tersebut yang terdampak proyek tol Yogyakarta-Solo.

"Untuk desa Sidomulyo ada 36 bidang, termasuk tanah kas desanya sebanyak 7 bidang.

Sementara untuk desa Mendak terdapat 24 bidang yang mana 4 diantaranya merupakan tanah kas desa," ujar Christian di Kantor Kecamatan Delanggu.

Terus Berlanjut

Lebih jauh diakui Christian, musyawarah penetapan ganti kerugian tanah Jalan Tol Yogyakarta-Solo di Kabupaten Klaten akan berlanjut ke Desa Kapungan di Kecamatan Polanharjo.

Desa itu akan menjadi desa terakhir yang akan digelar musyawarah untuk sesi pertama.

"Sesi pertama ini ada enam desa. Kita sudah jalan di lima desa, termasuk dua desa hari ini.

Desa keenam di Kapungan. Jadwalnya itu minggu depan. Semoga lancar," ucapnya. 

Baca juga: Astra Tol Cipali Prediksi Volume Lalu Lintas Meningkat 12,6 Persen saat Libur Nataru

Sebelumnya, musyawarah juga telah digelar di tiga desa di Kecamatan Polanharjo, yakni Desa Kahuman, Desa Sidoharjo dan Desa Polan.

Sekadar informasi, pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Solo di Klaten bakal melalui 50 desa kelurahan dari 11 kecamatan.

Hal itu, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/48 Tahun 2020 tanggal 15 September 2020 tentang Penetapan Lokasi (Penlok) Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Tol Yogyakarta-Solo di Kabupaten Klaten. (tribunjogja.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Warga 2 Desa di Klaten Terima Pembayaran Ganti Rugi Lahan Terdampak Tol Yogya-Solo hingga Rp2,7 M

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini