News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tutupi Kehamilan dari Orangtua hingga Melahirkan di Kamar Mandi, Ibu Buang Bayi di Bawah Pohon

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas dibantu warga menunjukkan lokasi penemuan bayi laki - laki di Dusun Sawahan Desa Panyaman Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri pada Rabu (25/11/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penemuan bayi di bawah pohon pisang di Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri terungkap.

Polisi telah menangkap ibu yang tega membuang bayinya itu.

Ternyata, pelaku selama ini menutupi kehamilannya dari orangtua dan melahirkan bayinya di kamar mandi.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono menjelaskan bahwa pelaku ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian penemuan bayi.

"Jadi awalnya setelah mendapat laporan tim kami dari unit Reskrim Polres Kediri kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya kami menemukan terduga pelaku di rumahnya," jelas Lukman Cahyono menjelaskan di RSUD Pare Kediri Kamis (26/11/2020).

Melanjutkan menjelaskan AKBP Lukman Cahyono berdasarkan pengakuan pelaku bahwa korban pertama kali melahirkan sekitar pukul 02.30 - 03.00 WIB.

Baca juga: Awalnya Mengira Suara Kucing Bertengkar, Warga Kediri Temukan Bayi Laki-laki di Bawah Pohon Pisang

"Pelaku berinisial YG masih dibawah umur 15 tahun kemudian saat itu ia merasakan sakit perut dan masuk kamar mandi. Sekitar pukul 03.00 WIB pelaku melahirkan anak bayi laki - laki," terangnya.

Pelaku selama ini menutupi kehamilannya dari orang tuanya dengan cara memakai korset dan baju yang longgar di tubuhnya.

"Karena ketakutan pelaku kemudian meletakkan bayi nya dibawa pekarangan tak jauh dari rumahnya," imbuh AKBP Lukman Cahyono.

Kemudian sekitar pukul 14.30 WIB seorang warga menemukan bayi yang berawal dari suara kucing bertengkar.

"Saksi Sugiarto yang menemukan bayi itu kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak Kepolisian," tandasnya.

Baca juga: Mayat Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kantong Plastik, Diduga Meninggal saat Dilahirkan Lalu Dibuang

Sementara itu pihak kepolisian juga sudah amankan kekasih pelaku pembuang bayi IH berusia 19 tahun. Keduanya terancam hukuman penjara yang berbeda.

"Untuk ibu pelaku pembuangan dikenakan pasal 308 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun."

"Sedangkan untuk yang laki-laki dikenakan pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan sanksi hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tandasnya.

(TribunJatim.com, Farid Mukarrom)

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Diduga Hasil Hubungan Gelap, Polisi Tangkap Ibu Buang Bayi di Bawah Pohon Pisang Kediri

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini