TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru olahraga di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan pelecehan terhadap muridnya.
Akibat perbuatannya, guru berinisial WR (40) itu kini diamankan polisi.
WR diketahui melakukan tindakan asusila terhadap muridnya yang berinisial DA (13) setelah berlatih bulu tangkis di sebuah gedung olahraga di Banjarbaru.
Kasubag Humas Polres Banjarbaru Iptu Tajuddin mengungkapkan, korban sehabis berlatih bulu tangkis mengalami cedera di bagian kaki.
Baca juga: Modus Ajarkan Amalan, Oknum Pimpinan Ponpes Nekat Lecehkan 7 Santri, Berdalih Istri Hamil Tua
Baca juga: Berdalih Istri Hamil Tua, Oknum Pimpinan Ponpes Lecehkan 7 Santri, Modusnya Ajarkan Amalan
Tersangka kemudian menawarkan diri untuk memijat korban.
"Korban dipijat oleh tersangka dari kaki sampai ke bagian sensitif korban," ujar Iptu Tajuddin dalam keterangan yang diterima, Jumat (27/11/2020).
Selama libur sekolah akibat pandemi Covid-19, kegiatan ekstrakurikuler (ekskul), khususnya olahraga dilakukan di luar sekolah.
Hal itulah yang dimanfaatkan oleh tersangka untuk melakukan tindakan asusila terhadap muridnya.
Baca juga: Sebar Video Asusila karena Hubungan Tak Direstui Orang Tua, Dua Pemeran Video Akhirnya Dinikahkan
Dikatakan Tajuddin, tersangka juga sudah tiga kali melakukan tindakan asusila terhadap korban di tempat yang sama.
"(Tindakan asusila) yang dilakukan oleh tersangka kepada korban tidak hanya sekali, namun menurut pengakuannya melakukan tindakan asusila terhadap korban sebanyak tiga kali."
"Modusnya tetap sama, menawarkan pijat ke korban," tambahnya.
Korban yang awalnya takut, akhirnya memberanikan diri melapor ke orang tuanya.
Baca juga: Pasangan Bukan Suami Istri Kepergok di Kamar Penginapan, Awalnya Mengelak Lalu Akui Berbuat Asusila
Baca juga: Gerombolan Kakek-kakek Lakukan Tindak Asusila Terhadap Siswi SMP
Baca juga: Seorang Dukun di Sampang Berbuat Asusila pada Pasien, Raba Bagian Sensitif Modus Mengobati
Tak terima anaknya dilecehkan, orang tua korban membuat laporan kepolisian di Polres Banjarbaru.
Mendapat laporan dari pihak keluarga, polisi kemudian menangkap tersangka di rumahnya.
"Sejumlah barang bukti kita amankan dan tersangka langsung dilakukan pemeriksaan."
"Dia mengakui semua perbuatannya telah mencabuli korban," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
(Kompas.com/Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru Olahraga di Kalsel Cabuli Murid Usai Ekskul Bulu Tangkis, Modusnya Tawarkan Pijat Saat Korban Cedera"