TRIBUNNEWS.COM, MAMUJU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu menyita aset milik mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Abbas dan seorang wiraswasta berinisial S setelah ditetapkan tersangka korupsi alat berat.
Penyitaan harta kekayaan atau aset tidak bergerak milik kedua tersangka dipimpin langsung Kajari Pasangkayu, Kasi Pidsus dan Kasi Intel.
"Kami baru-baru ini, menyita harta tidak bergerak milik kedua tersangka di beberapa titik di Pasangkayu, hingga di Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah," kata Kajari Pasangkayu, Imam S Sidabutar, kepada Tribun via whatsapp.
Di Kabupaten Pasangkayu, jaksa telah menyita aset di 4 titik lokasi lahan dengan luas total 3,4 hektar.
Sedangkan di Kabupaten Sigi, Jaksa menyita sebidang tanah dan rumah dengan luas 104 meter.
"Kami menyita harta milik tersangka di Pasangkayu di 4 titik dengan luas total lahan 23,4 hektar dan kami lanjutkan ke Kabupaten Sigi Sulteng dan kami menyita sebidang lokasi dan berdiri sebuah rumah dengan luas lokasi 104 meter," jelasnya.
Baca juga: Terseret Dugaan Korupsi, Ini Kekayaan Edhy Prabowo yang Capai Lebih dari 7 Miliar & Sederet Hartanya
Dalam penyitaan aset tidak bergerak milik kedua tersangka, Imam mengaku, telah menggandeng BPN dan kepala desa setempat.
"Dan setiap aset milik tersangka, pihak kejaksaan mengamankan sejumlah sertifikat atas milik tersangka hingga memberikan garis atau penyegelan," ucapnya.
Tujuan penyitaan aset milik tersangka itu, hanya untuk memperlancar penyidikan dalam pembuktian di persidangan nanti dengan kerugian negara Rp 7,6 miliar.
"Sidang dalam waktu dekat. Kita melihat dari kerugian negara yang ditimbulkan sangat besar sekali Rp 7,6 miliar. Sehingga nantinya atas kerugian negara itu bisa ditutupi nilai aset yang disita itu," ujar dia.
Terhadap kasus ini Kejari Pasangkayu telah menahan tiga tersangka dengan inisial U, S dan A.
Ketiganya menjadi tersangka kasus korupsi sewa alat berat (eskavator) pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pasangkayu.
Dugaan permainan yang dilakukan ketiga tersangka adalah sewa alat berat tidak seluruhnya masuk ke kas daerah, sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp 7,6 miliar, berdasarkan perhitungan kerugian negara (PKN) oleh BPKP Provinsi Sulbar.(tribun-timur.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Kejari Pasangkayu Sulbar Sita Aset Milik Mantan Kadis DKP