News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rebutan Cewek Karaoke, Yogi Dibunuh di Depan Ayahnya

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Hal ini terjadi bermula saat korban Yogi hendak menjemput bapak tirinya yang hendak pergi ke Provinsi Jambi.

Namun sebelum berangkat, korban Yogi bersama rekan dan ayah tirinya pergi ke tempat karaokean.

Di tempat karaoke tersebut, Yogi membooking cewek untuk menemaninya bernyanyi seharga Rp800 ribu.

"Namun cewek tersebut menolak dan lebih pergi bersama tersangka Okta. Usai pergi bersama cewek tersebut, Okta kembali lagi ke lokasi karaoke dan bertemu dengan rombongan korban," jelas Kasat kepada sripoku.com, Sabtu (28/11/2020).

Saat bertemu, korban Yogi menanyakan kepada tersangka Okta 'ke mana cewek tadi padahal sudah di-booking'.

Baca juga: Depresi Berat, Wanita di HST Bunuh Dua Anaknya, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Diduga tersinggung dengan pertanyaaan yang dilontarkan korban, pelaku naik darah sehingga cekcok mulut pun pecah.

"Diduga saat cekcok kondisi mulai memanas, korban Yogi dengan cepat menghantamkan batu ke bagian tubuh tersangka Okta. Mendapat serangan mendadak itu, tersangka Okta mencabut pisau yang diselipkannya di bagian pinggang. Dan langsung menusukkan senjata tajam itu ke bagian dada kiri korban Yogi hingga gagang pisau tersebut patah," jelasnya.

Tikaman yang diduga tepat mengenai jantung, membuat korban jatuh tersungkur bersimbah darah.

Melihat anaknya terkapar mandi darah, emosi bapak korban memuncak dan mengejar pelaku.

"Bapak korban menghantamkan batu ke bagian tubuh tersangka, sedangkan rekan-rekan korban diduga ikut mengeroyok dengan menggunakan kayu hingga membuat pelaku babak belur dan terkapar tidak jauh dari lokasi penusukan," ungkapnya.

Saat ini, menurut Kasat, baik tersangka Okta dan bapak korban sudah ditahan di Mapolres Kota Pagaralam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sedangkan barang bukti yang diamankan pisau yang bagian gagangnya berbentuk kayu sudah patah, batu, dan kayu yang digunakan untuk menganiaya tersangka Okta.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 atau 354 ayat 2 atau Pasal 338," tegasnya.(one)

Kejadian serupa di room karaoke

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini