I Made Darma sempat menanyakan ke keluarga lainnya yang berada di rumah.
Sayangnya, tidak satu pun mengetahui keberadaan HP miliknya.
Bahkan istri korban sempat menghubungi nomor suaminya, namun tidak ada jawaban.
Mendapat informasi laporan pencurian, Tim Opsnal Polsek Petang langsung melakukan penyelidikan.
Penyelidikan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Petang Iptu I Gusti Ngurah Subandi bersama Polres Badung.
Baca juga: Seorang Ibu di Jakarta Timur Minta Polisi Tangkap Anaknya Karena Curi Burung Tetangga
Baca juga: Anak Tega Curi Emas Ibunya Rp 115 Juta Demi Belikan Ponsel Pacar, Padahal untuk Biaya Kuliah Pelaku
Dalam penyelidikan ini Polsek Petang dan Polres Badung di-backup Polda Bali.
Hasilnya ditemukan pelaku bernama I Wayan Kartayasa (43).
"Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya, pelaku mengambil handphone tersebut dengan mudah.
"Ia langsung menaruh di kantong saku celananya," tambah Iptu I Gusti Ngurah Subandi.
Sementara itu, berdasarkan keterangan lainnya, HP hasil curian itu tidak dijual oleh pelaku. HP tersebut diberikan kepada anaknya.
"Hasil pencurian ini, ternyata tidak dipakai sendiri, melainkan untuk anaknya. Meskipun begitu proses hukum tetap berjalan, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP," tuturnya.
(Tribun-Bali.com, Firizqi Irwan)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Wayan Kartayasa Nekat Curi HP untuk Diberikan ke Anaknya