TRIBUNNEWS.COM - Video tabrakan mobil dan motor saat di tikungan viral di media sosial.
Video ini pertama kali dibagikan oleh akun TikTok bernama @andiwa167.
Hingga Rabu (2/12/2020), video viral ini telah ditonton lebih dari 8 ribu orang dan mendapat komentar beragam dari warganet lainnya.
Kecelakaan ini diduga disebabkan mobil melanggar marka jalan.
Baca juga: Pengakuan Sopir Truk yang Terlibat Kecelakaan Maut di Tol Cipali, Sebut Bukan Kecelakaan Beruntun
Di mana seharunya tidak diperbolehkan menyalip, justru melakukan hal sebaliknya.
Terlepas dari kejadian tersebut, setiap bentuk marka memiliki artinya masing-masing.
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan, sudah dijelaskan secara lengkap terkait marka jalan di Pasal 19 hingga 27, berikut bunyinya:
Pasal 19
(1) Marka jalan berfungsi untuk mengatur lalu lintas atau memperingatkan atau menuntun pemakai jalan dalam berlalu lintas di jalan.
(2) Marka jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari:
a. marka membujur;
b. marka melintang;
c. marka serong;
d. marka lambang;