e. marka lainnya.
Pasal 20
Marka membujur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a, berupa :
a. garis utuh;
b. garis putus-putus;
c. garis ganda yang terdiri dari garis utuh dan garis putus-putus;
d. garis ganda yang terdiri dari dua garis utuh.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Sumedang, 1 Tewas & 7 Orang Luka-luka, Anggota DPRD Ikut jadi Korban
Pasal 21
(1) Marka membujur berupa garis utuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, berfungsi sebagai larangan bagi kendaraan melintasi garis tersebut.
(2) Marka membujur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila berada ditepi jalan hanya berfungsi sebagai peringatan tanda tepi jalur lalu lintas.
(3) Marka membujur berupa garis putus-putus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, merupakan pembatas lajur yang berfungsi mengarahkan lalu lintas dan atau memperingatkan akan ada Marka Membujur yang berupa garis utuh di depan.
(4) Marka membujur berupa garis ganda yang terdiri dari garis utuh dan garis putus-putus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c, menyatakan bahwa kendaraan yang berada pada sisi garis utuh dilarang melintasi garis ganda tersebut, sedangkan kendaraan yang berada pada sisi garis putus-putus dapat melintasi garis ganda tersebut.
(5) Marka membujur berupa garis ganda yang terdiri dari dua garis utuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d, menyatakan bahwa kendaraan dilarang melintasi garis ganda tersebut.
Pasal 22