(1) Marka melintang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b, berupa :
a. garis utuh;
b. garis putus-putus.
(2) Marka melintang berupa garis utuh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, menyatakan batas berhenti bagi kendaraan yang diwajibkan berhenti oleh alat pemberi isyarat lalu lintas atau rambu stop.
(3) Marka melintang berupa garis putus-putus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, menyatakan batas yang tidak dapat dilampaui kendaraan sewaktu memberi kesempatan kepada kendaraan yang mendapat hak utama pada persimpangan.
Baca juga: Ini Nama Korban Meninggal dalam Kecelakaan Maut di Tanjungsari Sumedang
Pasal 23
(1) Marka serong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c, berupa garis utuh.
(2) Marka serong sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dibatasi dengan rangka garis utuh digunakan untuk
menyatakan:
a. daerah yang tidak boleh dimasuki kendaraan;
b. pemberitahuan awal sudah mendekati pulau lalu lintas.
(3) Marka serong sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilarang dilintasi kendaraan.
(4) Marka serong sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dibatasi dengan rangka garis putus-putus digunakan untuk menyatakan kendaraan tidak boleh memasuki daerah tersebut sampai mendapat kepastian selamat.
Pasal 24
(1) Marka lambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf d, dapat berupa panah, segitiga atau tulisan, dipergunakan untuk mengulangi maksud rambu-rambu atau untuk memberitahu pemakai jalan yang tidak dapat dinyatakan dengan rambu-rambu.