TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 14 orang bersekongkol untuk mencuri 10 kerbau milik warga bernama Melki.
Saat ini polisi telah menangkap 9 orang pelaku.
Pencurian didasari motif ekonomi, iri hingga pilihan politik yang berbeda.
"Atas dasar laporan polisi tersebut, kami melakukan upaya-upaya penyelidikan terhadap kejadian pencurian 10 hewan ternak tersebut. Yang mana kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi," kata Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono di Mapolres Sumba Timur, Rabu (2/12/2020).
Dari keterangan saksi itu, polisi menangkap sembilan tersangka.
"Kami mengamankan sembilan tersangka dengan waktu kurang lebih satu minggu," ujar Handrio.
Menurutnya, lima dari sembilan tersangka itu merupakan pelaku utama.
"Yang lainnya sifatnya penadahan dan ikut membantu pada saat proses pencurian tersebut," kata Handrio.
Baca juga: Tiap Hari Tidur di RS, Pasutri Siri Ini Nekat Curi HP dan Uang Keluarga Pasien, Beraksi saat Subuh
Baca juga: Korban Jambret Doakan Pelaku yang Tertembak Itu Cepat Sembuh dan Bertobat
Baca juga: Rampok Modus Jebol Tembok Minimarket Beraksi di Jambi, Pelaku Hanya Incar Rokok, Kerugian Rp 20 Juta
Tersangka itu di antaranya berinisial AUK, RR, JA, ULM, YK, EHM, ANP, DDL, dan YUS.
Saat ini polisi sedang memburu tersangka lain, yaitu DN, YKM, YN, M, dan S.
Handrio mengatakan, para tersangka telah mencuri sepuluh ternak kerbau milik MU alias Melki di Kampung Patamawai, Desa Kondamara, Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur pada 18 Oktober 2020, sekitar pukul 02.00 WITA.
Pelaku mengaku nekat mencuri karena masalah ekonomi.
Selain itu, mereka juga iri dengan keluarga korban dan faktor pilihan politik yang berbeda.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki APV, seutas tali, dan sebilah parang Sumba bersarung.
Polisi juga menyita tiga kerbau, dua dalam kondisi hidup dan seekor telah mati.
"Saat ini yang dua masih hidup, kita titip rawat di pemilik," ujar Handrio.
Para tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 1e dan 4e KUHP subsider Pasal 480 Ayat 1e KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
"Untuk saat ini proses penyidikan masih berjalan.
Dan, tidak lama lagi kita akan melakukan tahap satu ke kejaksaan," pungkas Handrio.
(Kontributor Sumba, Ignasius Sara)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap 9 Orang yang Mencuri 10 Ternak Kerbau, Motifnya Iri kepada Korban"